Kanwil Lampung Sambut Koordinasi dan Konsultasi Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan Terkait Pembentukan Perda

1

LAMPUNG_INFO-Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Hukum melakukan koordinasi dan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Tim Koordinasi dari Bagian Hukum diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Muda,Edi Widarto; didampingi Suhanda.

Tim diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha dan jajarannya. Dalam kunjungannya Edi Widarto menyampaikan bahwa pihaknya mewakili Bagian Hukum setempat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan produk hukum daerah khususnya terkait dengan proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi rancangan Peraturan Daerah. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Kabupaten Lampung Selatan sedang  menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, pihaknya mengharapkan dukungan baik secara formil maupun materiil terkait pembentukan peraturan daerah tersebut termasuk dalam penyusuanan Naskah Akademik. Pihaknya juga mengharapkan dukungan terkait dengan proses penyusunan Naskah Akademik beberapa rancangan perda yang nantinya akan diajukan pengharmoniasiaannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Pada kesempatan ini Kadivyankumham Dr. Alpius Sarumaha menyambut baik dan mengapresiasi upaya Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan dalam membina sinergitas dan kerja sama yang baik antar instansi terutama terkait pembentukan produk hukum daerah.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah memiliki peran pada tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan terutama terkait Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi rancangan Peraturan Daerah sebagai rangkaian kegiatan dalam upaya menyelaraskan / menyerasikan, menyatukan dan menguatkan rancangan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat formil maupun yang bersifat materil sehingga terwujud peraturan perundang-undangan yang diaplikasikan dengan baik. Sebagai kelengkapan adminitrasi, pengharmonisasian dengan melampirkan surat permohonan, Naskah Akademik/Penjelasan, Keputusan mengenai pembentukan panitia antarperangkat daerah, Draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan, dan Izin pembentukan rancangan peraturan daerah (jika diperlukan).

Ditambahkan Dr. Alpius Sarumaha, dalam pelaksanaan pengharmonisasian, Kantor Wilayah telah memiliki tim kerja yang terbagi dalam zonasi-zonasi dengan sebaran perancang perundang-undangan sesuai jenjangnya. Terkait dengan fasilitasi naskah akademik, Kanwil menyambut baik kerjasa sama yang dibangun sebagai langkah maju pemerintah daerah. Artinya diawal-awal pembentukan perda, telah tergambar tujuan, sasaran materi dan ruang lingkup jangkauan pengaturan dari peraturan perundangan itu sendiri. Substansi Naskah Akademik akan mengurangi Peraturan Perundang-Undangan bermasalah karena dalamnya termuat dengan cermat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu Peraturan Perundang-Undangan.

66666

(Humas Kemenkumham Lampung/Contr/Santos)

Kantor Wilayah Lampung Gelar Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan,Dan Pemantapan Raperda Kabupaten Lampung Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043

1

LAMPUNG_INFO- Senin (22/5) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Rapat Pengharmonisasian,pembulatan,dan pemantapan  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043.

Rapat harmonisasi diikuti oleh 25 Orang yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan  Kanwil Kemenkumham Lampung Zonasi Kabupaten Lampung Barat.

Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Dr.Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. sekaligus sebagai pemimpin Rapat pengharmonisasian dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa Kantor Wilayah melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil pemerintah di daerah yang menangani bidang hukum di daerah. Untuk itu, kantor Wilayah selalu terbuka untuk melakukan tugas nya terutama  melakukan pengharmonisasian terhadap produk daerah baik itu berupa Peraturan Kepala Daerah maupun terhadap Peraturan Daerah. Beliau juga mengharapkan keterlibatan perancang dalam pembahasan Perkada atau Perda dari setiap tahapan.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat, Mia Miranda menyampaikan Pandangan umum mengenai pembentukan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043 pada pemaparannya beliau menyampaikan bahwa Ranperda ini di bentuk untuk menjadi payung hukum di daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Lampung Barat. Beberapa revisi diatur dengan memperhatikan peraturan-peraturan terkait yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Daerah Kabupaten juga dengan memperhatikan kondisi di Kabupaten Lampung Barat dimana terjadi beberapa pemekaran wilayah di daerah Kabupaten Lampung Barat.

Kemudian Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sarjak; menyampaikan paparan mengenai pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Lampung Barat yang berkaitan dengan Pelabuhan sungai dan kawasan holtikultura dan awasan agrokultura.

Selanjutnya Ali Badary, JFT Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043 bahwa materi dan substansi raperda ini hendaknya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mekanismenya disesuaikan dengan peraturan yang ada dan dilanjutkan dengan pembahasan harmonisasi pasal per pasal.

Diakhir rapat Dr.Alpius Sarumaha,S.H.MH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung selaku Pemimpin Rapat menutup rapat pengharmonisasian.

99999999

(Humas Kemenkumham Lampung/Cont/Febrina)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Menerima Konsultasi/Koordinasi dari Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkab Mesuji Terkait Tahapan Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.

1

LAMPUNG_INFO-Jumat, 19 Mei 2023 di Ruang rapat Kanwil Kemenkumham Lampung. Dr. Alpius Sarumaha, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerima konsultasi/koordinasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji terkait tahapan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dr Alpius Sarumaha, menyampaikan bahwa Harmonisasi merupakan kewenangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut lagi Dr Alpius Sarumaha, menyampaikan bahwa dalam penyusunan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah substansinya harus disesuaikan dengan regulasi terbaru dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta Idealnya perancang peraturan perundang-undangan dilibatkan dari tahapan perencanaan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diwakili oleh  Rudi Septian selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi  serta Randi Fikar selaku JF Teknis Pengendalian dan Pengawasan menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah telah disusun dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan surat permohonan harmonisasi nya ke kanwil kemenkumham lampung. Serta kami mohon untuk dilakukan pendampingan terhadap Raperda tersebut dari kanwil kemenkumham lampung agar mempercepat proses harmonisasi.

Selanjutnya Tim Zonasi Mesuji Kanwil Kemenkumham Lampung menjelaskan tahapan  proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dari proses permohonan sampai dengan terbitnya surat selesai harmonisasi. Diharapkan berkas yang nanti dimohonkan disampaikan secara lengkap sehingga segera dapat dilakukan harmonisasi.

8888888

(Humas Kemenkumham Lampung/Cont/Eliyani)

Gelar Rapat Evaluasi Target Kinerja Triwulan II Tahun 2023, Kadiv Keimigrasian Himbau Untuk Tingkatkan Kinerja Agar Anggaran Dapat Terserap Dengan Maksimal

1

LAMPUNG_INFO - Berlangsung di Ruang Rapat Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata pimpin rapat evaluasi terhadap capaian kinerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam pelaksanaan program, kegiatan dan penyerapan anggaran periode triwulan II Tahun 2023 hari ini, Jum’at (19/05/2023).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Mirza Akbar; Bendahara Pengeluaran Pembantu; Yulita Sari serta Pejabat Struktural jajaran Divisi Keimigrasian.

Teodorus Siarmata mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk mengutamakan dan memperhatikan evaluasi penyerapan anggaran triwulan II tahun 2023 agar penyerapan anggaran divisi keimigrasian tercapai maksimal. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama mengenai kendala maupun hambatan apa saja yang dialami Divisi Keimigrasian dalam hal penyerapan anggaran di triwulan II tahun 2023 ini.

"Rapat ini sangat penting dilaksanakan, sebagai monitoring dalam pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi anggaran di triwulan II di tahun 2023 di sisa delapan hari kedepan ini. " Ujar Teodorus Simarmata.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/KONTRIBUTOR:QISTY)

66666

Rapat Persiapan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat 2023-2043

1

LAMPUNG_INFO-Bertempat Di Ruang Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Lampung laksanakan rapat persiapan Harmonisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Barat tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lampung Barat 2023-2024. Jumat, (19/5). Rapat Dipimpin Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Alpius Sarumaha; Dihadiri Oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Lampung Barat.

Dalam Rapat Persiapan Ini Kadivyankumham Memberi Arahan Mengenai Persiapan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat 2023-2043 Yang Diagendakan Akan Dilaksanakan Pada Senin, 22 Mei 2023 Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Lampung Dari Segi Administrasi Dan Pelaksanaannya Nanti.

Mengenai Teknis Pasal Perpasal Serta Pemeriksaan Administratif Pra Harmonisasi Dipaparkan Secara Umum Oleh Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Lampung.

Penyusunan Raperda Ini Didasarkan Adanya Perkembangan Pada Pemanfaatan Ruang Yang Ada Di Kabupaten Lampung Barat, Dan Secara Urgensi Adalah Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 26 Ayat (5) Dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043.

Sementara Ruang Lingkup Raperda Ini Meliputi:

  1. Tujuan,Kebijakan,Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
  2. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
  3. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
  4. Kawasan Strategis Kabupaten;
  5. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Dan
  6. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten

Rapat Persiapan Ini ditutup oleh Kadivyankumham yang Menyampaikan Harapannya Agar Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat 2023-2043 Dapat Berjalan Dengan Baik Dan Lancar.

777777

(Humas Kemenkumham Lampung/Cont/Febrina)

Search Mobile