Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Harmonisasi Mediasi Dan Konsultasi Raperda Kab. Tulang Bawang Barat Tahun 2023 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

1

LAMPUNG_INFO – Kanwil Kemenkumham Lampung gelar rapat harmonisasi Mediasi dan Konsultasi Raperda Kab. Tulang Bawang Barat Tahun 2023 mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat dan Rancangan Peraturan Daearah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rabu, (17/05/2023).

Bertempat di ruang Legal Drafter, Peserta Rapat harmonisasi berjumlah 25 Orang, terdiri dari Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ibu Susilowati  dalam pembukaannya beliau menyampaikan terimakasih atas kunjungan, mediasi dan konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat sekaligus Kantor Wilayah menyambut baik kegiatan ini sebagai kegiatan yang mendukung Kantor Wilayah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil pemerintah di daerah yang menangani bidang hukum di daerah sebagai fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di wilayah Provinsi Lampung yang terdiri dari Kabupaten dan Kota yang salah satunya adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Untuk itu, kantor Wilayah selalu terbuka untuk melakukan tugasnya dalam pembentukan produk daerah baik itu berupa Peraturan Kepala Daerah maupun terhadap Peraturan Daerah. Beliau juga mengharapkan kegiatan ini menjadi media komunikasi sekaligus konsultasi agar harmonisasi perancangan peraturan perundang-undangan selaras dengan tujuan perkembangan serta kemajuan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan peraturan terkait.

Bapak Gunawan Agung Kuncoro, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan ucapan terimakasih atas penerimaan Kantor Wilayah dalam kegiatan mediasi dan konsultasi ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dalam hal ini pembentukan Raperda inisiatif DPRD yang terdiri dari 3 Raperda yang diajukan yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan,
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, dan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Untuk itu DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan konsultasi pra harmonisasi terhadap 3 (tiga) Raperda tersebut.

Selanjutnya Bapak Ali Badary, JFT Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan mengenai proses mekanisme harmonisasi yang merupakan inisiatif DPRD bahwa permohonan harmonisasi untuk Raperda inisiatif DPRD diajukan oleh Sekretariat DPRD serta substansinya di sesuaikan dengan peraturan-peraturan terkait dengan apa yang menjadi bahasan Raperda yang bersangkutan sehingga harmonisasi menjadi guiden/penunjuk arah agar Peraturan Daerah yang ada nantinya menjadi Peraturan Daerah yang baik, berkualitas serta berguna bagi masyarakat secara umum .

Bapak Sobri, Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan mengenai Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memiliki sertifikat penyidik sehingga tidak memiliki wewenang dalam upaya memberantas kerusuhan yang menyebabkan ketertiban dan ketentraman masyarakat terganggu lalu mengenai Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam hal ini peredaran gelap apakah perlu nomenklatur gelap ditulis dalam judul, serta untuk Raperda Kearsipan dan Perpustakaan apakah boleh dilanjutkan karena di Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memiliki Gedung kearsipan baru aka nada sementara dalam Raperda hal itu diatur, Bapak Sobri meminta tanggapan dari tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Lampung agar dapat memberikan penjelasan umum terhadap hal ini.

Bapak Gunawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda menanggapi apa yang disampaikan oleh Bapak Sobri bahwa mengenai satpol PP agar memiliki kewenangan penyidikan maka personilnya diarahkan untuk menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mana PPNS ini harus mengikuti diklat oleh karena itu solusinya satpol PP di Kabupaten Tulang Bawang Barat di diklatkan agar ada anggota disatuannya  yang menjadi PPNS untuk itu anggaran diklat PPNS mungkin bisa dianggarkan di oleh pemerintah melalui DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Untuk peredaran gelap narkotika karena mengenai narkotika ini ada juga narkotika yang dilegalkan contohnya untuk kepentingan medis, peredaran gelap narkotika ini dikategorikan yang illegal karena termasuk penyalahgunaan narkoba untuk dimasukkan dalam judul atau tidak dilihat dulu nanti pada proses harmonisasi disandingkan dengan peraturan-peraturan diatasnya serta yang terkait dan kewenangan serta apakah nomenklatur judulnya bagaimana pengaturannya hal itu dibahas ditahap harmonisasi. Raperda Kearsipan dan Perpustakaan boleh dilanjutkan karena peraturan perundangan boleh mengatur hal yang akan terjadi hal ini masuk sebagai progresif hukum selama memang ada kewenangannya dan ada aturan yang mengaturnya.

Diakhir rapat Ibu Susilowati menutup kegiatan ini dengan menyampaikan harapan kegiatan ini mendapatkan manfaat yang baik bagi daerah dan kantor wilayah secara khusus dan masyarakat secara umum.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/KONTRIBUTOR:FEBRINA RIFAI)

99999999


Cetak   E-mail