Perseroan Perorangan

Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.[butuh rujukan] Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan, dan PT perorangan.

Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.

Perseroan perorangan didirikan oleh satu orang pendiri yang berstatus sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum. Pendirian perseroan perorangan dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat informasi tentang:[1]

  1. nama dan tempat kedudukan;
  2. jangka waktu pendirian;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  4. jumlah modal disetor, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat; dan
  7. nama lengkap; tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham.

Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memperoleh sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Layanan Perseroan Perorangan dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Perseroan Perorangan.

Layanan Perseroan Perorangan dapat diakses mengklik gambar seperti dibawah ini:

Panduan dan persyaratan lengkap dapat dibaca pada tautan dibawah ini:

Panduan Perseroan Perorangan


Cetak   E-mail