Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten)
Contoh Paten :
Alur Pendaftaran paten :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman :