Profil PPID

Profil PPID Kanwil Kemenkumham Lampung

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.

Layanan Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Lampung disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang kami. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Kanwil Kemenkumham Lampung sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kami melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenkumham Lampung kembali dibentuk pada tahun 2022 bersamaan dengan reformasi KIP yang digalakkan Kementerian Hukum dan HAM di level pusat. Sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembentukan PPID Kanwil Kemenkumham Lampung ini didasarkan pada penetapan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung NOMOR : W9 - 2032.HM.01.02 tahun 2022 tentang perubahan kesatu surat keputusan kepala kantorwilayahkementerian hukum dan hak asasi manusia lampungnomor: W9-1262.HM.01.02 tahun 2022 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia lampung tahun 2022.

Kakanwil menunjuk Kepala Divisi Administrasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Lampung dan menugaskan Kepala Bagian Program dan Humas sebagai Sekretariat Pengelola Informasi. Surat Keputusan Kakanwil tersebut juga sekaligus menjadi pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik, Kanwil Kemenkumham Lampung selalu berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, sederhana dan berbiaya rendah. Pada tahun 2022, PPID Kanwil Kemenkumham Lampung menyusun SOP Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi yang Dikecualikan. Di tahun yang sama, PPID Kanwil Kemenkumham Lampung melengkapi dokumen legal Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Visi dan Misi PPID

Visi

Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik perguruan tinggi dalam rangka mendukung visi Presiden RI

Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publilk yang berkualitas.

2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang akuntanbel, transparan dan profesional.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik.

Tugas dan Fungsi PPID

a. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.

b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.

c. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

Alamat PPID :

Alamat  :   Jl. RW. Monginsidi No. 184, Bandar Lampung
Telepon :  081 1630 9090
Website :   http://lampung.kemenkumham.go.id
Twitter :   @kumhamlampung
Twitter :   Kanwil Kemenkumham Lampung
Instagram :   @kumhamlampung  &  @kabarkumhamlampung
Surat Elektronik :   kanwillampung@kemenkumham.go.id

Cetak   E-mail