SATUAN KERJA

 

                                                                                                                                                                                                

                                                                                                                                                                                                Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDAR LAMPUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA

MUHAMAD NUR, S.H., M.H.
NIP. 19680806 199703 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung adalah Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Balai Pemasyarakatan Klas II Bandar lampung didirikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02.PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibangun diatas tanah seluas 1300 m2 dengan Luas Bangunan 307 m2 beralamat di jalan Mr. Moh.Roem No.30 Teluk Betung Utara ,Bandar Lampung telp dan fax : 0721 485345.
Balai Pemasyarakatan Klas II Bandar Lampung mulai di fungsikan pada tanggal 16 Juli 1988. Menurut Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01.PR.07.03 tahun 1997, Tanggal 12 Februari 1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02.Pl.07.03 tahun 1987, tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak ( BALAI BISPA ) sebagai Tindak lanjut dari Menteri Kehakiman Nomor: M.01.Pl.07.03 tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997 maka dikeluarkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.PR.07.03-170 tahun 1997 tanggal 07 maret 1997 Perihal perubahan Nomenklatur BALAI BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ).
Seiring dengan Berjalanannya waktu dan berdsarkasn surat Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor. SEK.4.PL.05.04-319 Tanggal 05 Maret 2014 Perihal Usul Perubahan Status Barang Milik Negara ( BMN ) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Maka Pada Tanggal 03 Maret 2015 diterbitkan Surat Berita Acara Penyerahan Gedung dan Bangunan Ex. Imigrasi Bandar Lampung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung.
Dan pada tanggal 01 April 2015 diterbitkan Surat Berita Acara Penyerahan Gedung dan Bangunan Ex. Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Maka dari itu gedung Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung mengalami perubahan lokasi yang sebelumnya berada di Jalan. Mr.Moch Roem No.30 Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung berpindah dan beralamatkan di jl. Diponegoro No.133 Teluk Betung Utara Bandar Lampung guna menempati dan memanfaatkan Fasilitas Gedung yang sebelumnya merupakan Gedung dan bangunan Ex.kantor Imigrasi kelas II Bandar Lampung yang telah berdiri pada tahun 1972 dan memiliki Luas Tanah = 1.060 M2 dan dengan Luas Bangunan gedung = 503 M2

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

  1. Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan :
  2. Litmas Anak yang bermaslah dengan

     Hukum (ABH)

  1. Litmas Perawatan Tahanan
  2. Litmas Pembinaan Narapidana
  3. Instansi lain.
  4. Melakukan Pendampingan
  5. Melakukan Pembimbingan
  6. Melakukan Pengawasan
  7. Melaksanakan Pendampingandi Sidang Pengadilan Anak
  1. Sidang TPP Bapas,Lapas,dan Rutan, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung

VISI & MISI PEMASYARAKATAN

VISI KITA

Menjadikan Klien Pemasyarakatan Memahami Arti Kesadaran hukum Dalam Menjalankan Kehidupan Di Masyarakat

MISI KITA

 Menjadikan Klien Pemasyarakatan Menjalin Hubungan Harmonis Terhadap Masyarakat Dalam Merubah Pola Pikir Dan Perilaku Menjadi Lebih Baik

                                                                                                                                                                                                Alamat Satuan Kerja

Jl. Diponegoro No.133, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35215, Indonesia

No Telepon. (022) 7312495 - Fax. (022) xxxxxxxxxxxxx

email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : https://bapaslampung.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                

                                                                                                                                                                                                Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KOTABUMI
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 
 

Welli,Amd.IP,SH,MH.
NIP. 19790211 200012 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

                                                                                                                                                                                                Alamat Satuan Kerja

Jl. Darma Bakti No.65, Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34766

No Telepon. (022) 7312495 - Fax. (022) xxxxxxxxxxxxx

email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : https://bapaskotabumi.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                

                                                                                                                                                                                                Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II METRO
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

SUKIR, Amd.IP., S.H., M.H.
NIP. 19701212 199503 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

  1. Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan :
  2. Litmas Anak yang bermaslah dengan

     Hukum (ABH)

  1. Litmas Perawatan Tahanan
  2. Litmas Pembinaan Narapidana
  3. Instansi lain.
  4. Melakukan Pendampingan
  5. Melakukan Pembimbingan
  6. Melakukan Pengawasan
  7. Melaksanakan Pendampingandi Sidang Pengadilan Anak
  1. Sidang TPP Bapas,Lapas,dan Rutan, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung

VISI & MISI PEMASYARAKATAN

VISI KITA

Menjadikan Klien Pemasyarakatan Memahami Arti Kesadaran hukum Dalam Menjalankan Kehidupan Di Masyarakat

MISI KITA

 Menjadikan Klien Pemasyarakatan Menjalin Hubungan Harmonis Terhadap Masyarakat Dalam Merubah Pola Pikir Dan Perilaku Menjadi Lebih Baik

                                                                                                                                                                                                Alamat Satuan Kerja

V8Q5+2GV, Jl. Sutrisno, Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34124, Indonesia

No Telepon. (022) 7312495 - Fax. (022) xxxxxxxxxxxxx

Email : bapasmetrolampung@gmail.com  Website: http://bapasmetro.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                

                                                                                                                                                                                                Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PRINGSEWU
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

-
NIP. 19701212 199503 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

 bapas pringsewu

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

  1. Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan :
  2. Litmas Anak yang bermaslah dengan

     Hukum (ABH)

  1. Litmas Perawatan Tahanan
  2. Litmas Pembinaan Narapidana
  3. Instansi lain.
  4. Melakukan Pendampingan
  5. Melakukan Pembimbingan
  6. Melakukan Pengawasan
  7. Melaksanakan Pendampingandi Sidang Pengadilan Anak
  1. Sidang TPP Bapas,Lapas,dan Rutan, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung

VISI & MISI PEMASYARAKATAN

VISI KITA

Menjadikan Klien Pemasyarakatan Memahami Arti Kesadaran hukum Dalam Menjalankan Kehidupan Di Masyarakat

MISI KITA

 Menjadikan Klien Pemasyarakatan Menjalin Hubungan Harmonis Terhadap Masyarakat Dalam Merubah Pola Pikir Dan Perilaku Menjadi Lebih Baik

                                                                                                                                                                                                Alamat Satuan Kerja

V8Q5+2GV, Jl. Sutrisno, Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34124, Indonesia

No Telepon. (022) 7312495 - Fax. (022) xxxxxxxxxxxxx

Email : bapasmetrolampung@gmail.com  Website: https://bapaspringsewu.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                  

                                                                                                                                                                                                  Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
KANTRO IMIGRASI KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

INDRA BANGSAWAN, S.Sos,.M.A.P.
NIP. 19780621 200212 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung adalah salah satu Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia Provinsi Lampung. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung sendiri dibentuk dan diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Palembang pada tahun 1959. Ketika kantor Imigrasi Lampung berdiri pada tahun 1959, Kantor Imigrasi lampung saat itu masih merupakan bagian dari wilayah kerja Kanim Palembang meliputi seluruh wilayah hukum keresidenan Lampung.

Pertama kalinya Kantor Imigrasi Lampung ditempatkan di Jl. Sarinarwa No. 1 Teluk Betung sampai pada tahun 1972 Kantor Imigrasi Lampung dipindah ke gedung yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Bandar Lampung. Setelah status Keresidenan Lampung berubah menjadi Provinsi Lampung maka pada tahun 1972 tersebut kantor Imigrasi Lampung diganti penamaannya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Karang. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Karang tersebut antara lain meliputi Kota Tanjung Karang/Teluk Betung,70 Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara serta Pos Imigrasi Pelabuhan laut Panjang. Pada tahun 1986 terjadi perubahan ORTA Departemen Kehakiman sesuai tugas dan fungsi keimigrasian sehingga Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Karang berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Bandar Lampung. Sedangkan Pos Imigrasi pelabuhan Laut Panjang ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Panjang dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Panjang-Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan (saat ini menjadi 3 kabupaten : Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran), Pelabuhan Laut TPI Panjang, Pelabuhan khusus di Kabupaten Tuang Bawang. Pada tahun 2004 Kantor Imigrasi Kelas II ditingkatkan statusnya menjadi Kanim Kelas I TPI Bandar Lampung dengan wilayah kerja meliputi 2 kota dan 6 kabupaten. Pada tanggal 19 Oktober 2009 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menempati gedung baru di Jl. Hj. Haniah No. 3 Cut Mutiah Bandar Lampung dengan Luas Bangunan 1629 M2 yang terdiri dari 3 Lantai diatas tanah seluas 2204 M2 yang diresmikan pembangunanya oleh Bapak Patrialis Akbar Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 27 Februari 2010. Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Reoublik Indonesia Nomor : M.HH-04.OT.01.01 tahun 2010 tanggal 23 November 2010 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor Imigrasi Kelas III Kota bumi, dan Penghapusan Kantor Imigrasi Kelas III Panjang. Sehingga untuk sampai saat ini wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung meliputi 2 kota dan 4 kabupaten serta tempat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut Panjang dan Bandara Internasional Radin Inten II.

Wilayah kota dan kabupaten tersebut antara lain adalah :

a. Kota Bandar Lampung

b. Kota Metro

c. Kabupaten Lampung Tengah

d. Kabupaten Pesawaran

e. Kabupaten Tanggamus

f. Kabupaten Pringsewu

Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung merupakan salah satu dari upaya-upaya Pemerintah Daerah Propinsi Lampung dalam memacu pembangunan wilayah. Kegiatan perekonomian di Provinsi Lampung ditunjang dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan saat ini sedang dikembangkan sektor pendidikan, dan industri jasa dan pariwisata. Hal ini berdampak pada peningkatan interaksi kegiatan masyarakat dan juga peningkatan pelayanan jasa keimigrasian baik WNI atau WNA. Berada langsung dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi, keberadaan Kantor Imigrasi Bandar Lampung dengan jelas memiliki suatu peran yang sangat penting, terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat publik yang berkenaan dengan kegiatan keimigrasi-an seperti dalam pengurusan dokumen perjalanan, ijin tinggal dan status, visa, penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta berbagai pelayanan keimigrasian lainya. Melihat rentang wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung yang cukup luas, maka pengawasan terhadap kegiatan  orang asing maupun pemohon jasa keimigrasian dilakukan secara aktif dengan pihak kepolisisan dan 72 instansi terkait sampai ke tingkat kabupaten. Selain itu juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik, pihak Imigrasi uga melakukan pengawasan intern dan melekat terhadap pegawai agar lebih professional dalam melkasanakan tugas.  Pihak Imigrasi juga memberikan berbagai fasilitas agar masyarakat pemohon jasa keimigrasian merasa nyaman dan terlayani.

            Struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung adalah sebagai berikut :

Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung jabatan tertinggi dipimpin oleh Kepala Kantor yang memiliki tugas untuk bertanggung jawab, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh pelaksanaan aktivitas pegawai dari setiap seksi yang ada di kantor. Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kepala Kantor membawahi lima seksi yang ada di kantor tersebut.

Lima seksi tersebut yaitu :

a. Sub Bagian Tata Usaha

b. Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (LANTASKIM)

c. Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (INTALTUSKIM)

d. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM)

e. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM)

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Reoublik Indonesia Nomor : HH-04.OT.01.01 tahun 2010 tanggal 23 November 2010 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor Imigrasi Kelas III Kota bumi, dan Penghapusan Kantor Imigrasi Kelas III Panjang.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.

Fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang imigrasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi ; dan

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

 Menjadikan Klien Pemasyarakatan Menjalin Hubungan Harmonis Terhadap Masyarakat Dalam Merubah Pola Pikir Dan Perilaku Menjadi Lebih Baik

                                                                                                                                                                                                  Alamat Satuan Kerja

Jl. Hj. Haniah Nomor 3, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214, Indonesia

No Telepon. (0721) 482828 - Fax. (0721) 482828

Email : kanim_lampung@imigrasi.go.id


Website: https://kanimbandarlampung.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                      

                                                                                                                                                                                                      Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI KALIANDA
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 Ka.UPT Kanim Balam

SARGIYONO, S.Sos., M.Si.
NIP. 19660603 198411 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda merupakan pengganti dari Kantor Imigrasi Kelas III Panjang. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.04.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 25 November 2010 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi dan Penghapusan Kantor Imigrasi Kelas III Panjang.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: W6.IMIC.PL.05.01-3083 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penyerahan Kantor Imigrasi Kelas III Panjang dari Kepala Kantor ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang selanjutnya Berita Acara Nomor: W6.PL.05.01-212 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penyerahan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Ex. Kantor Imigrasi Kelas III Panjang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, namun untuk sementara waktu menunggu penyelesaian gedung kantor baru selesai, Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda tetap beroperasional di gedung Ex. Kantor Imigrasi Kelas III Panjang selama 2 (dua) tahun (tahun 2012 s/d 2013).

Berdasarkan Berita Acara Nomor: W9.UM.02.06-2045 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penyerahan Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda yang baru dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda dan pada tanggal 28 Oktober 2013 Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda telah melaksanakan operasional pada gedung kantor baru yang beralamat di Jalan Radin Intan II Way Urang Kalianda, Lampung Selatan.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda terdiri atas Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur. Secara Geografis, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda terletak di Jl. Raden Intan Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak pada posisi 105014' BT - 105045' BT dan 5015' LS - 60 LS, dengan Luas Wilayah 2.109,74 Km2, jumlah penduduk 959.126 Jiwa yang terbagi dalam 248 Desa, 3 Kelurahan dan 17 Kecamatan.

Secara Administrasi, Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas-batas, Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kab. Lampung Tengah dan Lampung Timur, Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda, Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran, Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Jawa.

Wilayah Kabupaten Lampung Timur terletak pada posisi 105015' BT - 106020' BT dan 4037' LS - 50307' LS dengan Luas Wilayah 5.325,03 Km2, Jumlah Penduduk 997.147 Jiwa yang terbagi dalam 252 Desa, 5 Kelurahan dan 24 Kecamatan. Secara Administrasi Kabupaten Lampung Timur mempunyai batas-batas, Sebelah Utara berbatasan dengan Kab. Tulang Bawang, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kab. Lampung Selatan, Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Jawa dan Sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Lampung Tengah.

DASAR HUKUM

  1. UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.04.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 25 November 2010 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi dan Penghapusan Kantor Imigrasi Kelas III Panjang.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  7. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian

                                                                                                                                                                                                      Alamat Satuan Kerja

JL. Raden Intan, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Indonesia

No Telepon. (0727) 3330003

Email : imigrasikalianda@yahoo.co.idd

Website: https://kanimkalianda.kemenkumham.go.id/en/

                                                                                                                                                                                                       

                                                                                                                                                                                                       Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI KOTABUMI
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Imam Setiawan, Amd.IM, SH., M.M.
NIP. 198102152001121001

Sejarah Unit Satuan Kerja

Kantor Imigrasi Kotabumi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-04.OT.01.01 Tahun 2010 (tanggal 25 November 2010) tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, dan Penghapusan Kantor Imigrasi Kelas III Panjang. Beroperasi mulai tanggal 09 April 2012, Kantor Imigrasi Kotabumi memiliki wilayah kerja sebagai berikut:

  • Kabupaten Lampung Utara
  • Kabupaten Lampung Barat
  • Kabupaten Way Kanan
  • Kabupaten Tulang Bawang
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Kabupaten Mesuji
  • Kabupaten Pesisir Barat

Wilayah kerja Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung

Berlokasi awal di Jl. Soekarno Hatta No. 75 Kotabumi Selatan, sejak tanggal 09 April 2013 Kantor Imigrasi Kotabumi telah menempati gedung baru yang beralamat di Jl. Tjoekoel Soebroto No. 75 Kotabumi Selatan.

Gedung Kantor Imigrasi Kotabumi

Dengan semangat PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif) untuk memenuhi visi "Masyarakat memperoleh kepastian hukum" dan misi "Melindungi Hak Asasi Manusia", Kantor Imigrasi Kotabumi selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam hal keimigrasian bagi masyarakat, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berkunjung atau tinggal di Republik Indonesia, khususnya di wilayah kerjanya di Provinsi Lampung. Profesionalisme dalam layanan, yang menjadi etos kerja bagi insan-insan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kotabumi, serta partisipasi dan dukungan masyarakat akan selalu menjadi pendorong terciptanya layanan keimigrasian yang lebih baik di masa yang akan datang.

                                                                                                                                                                                                       Alamat Satuan Kerja

Jl. Tjoekoel Soebroto No.75, Klp. Tujuh, Kec. Kotabumi Sel., Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34513

No Telepon. (0727) 3330003

Email : imigrasikalianda@yahoo.co.idd

Website: https://kanimkotabumi.kemenkumham.go.id/en/

                                                                                                                                                                                                        

                                                                                                                                                                                                        Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

SAIFUL SAHRI, Bc.IP., S.Sos., M.H.
NIP. 19760817 199703 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung yang beralamat di Jl. Pramuka No.12 Rajabasa Bandar Lampung. Mulai beroperasi sejak tanggal 25 Oktober 1985. Pada awal operasional, mempergunakan nomenklatur Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Karang. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman  RI tanggal 16 April 2003 nomenklatur tersebut diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.

Lapas ini menempati lahan seluas 97.432 M2 dengan perincian luas areal untuk bangunan Lapas adalah 48.050 M2 dan luas areal untuk perumahan dinas area pertanian seluas 49.382 M2. Kapasitas hunian Lapas adalah diperuntukkan bagi 620 orang, dan pada saat sekarang isi hunian adalah sebanyak 1148 orang.  

Perlakuan terhadap pelanggaran hukum terus mengalami perkembangan sejalan dengan meningkatnya peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi yaitu pembalasan,penjeraan, rehabilitasi,dan intergrasi sosial. Di indonesia sejak 27 april 1964 paradikma perlakuan terhadap narapidana mengalami perubahan yang mendasar yaitu dari sistem kepenjaraan yang menitik beratkan pada penjeraan menjadi pemasyarakatkan yang menitik beratkan pada pembinaanuntuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan,dan penghidupan antara warga binaan dengan masyarakat, yang dalam pelaksaanya bekerjasama antara 3 ( tiga) unsur, yaitu petugas,WBP dan masyarakat yang berperan sebagai partisipan, suport dan control. Untuk mewujudkan hal tersebut lapas berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang memberi pembekalan dan sebagai lembaga pembagunan yang memproduk sesuatu yang bermanfaat, sehingga narapidana di gali potensinya, di beri kesempatan untuk berkreasi, berproduksi, berprestasi.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung pertama kali berdiri dengan mengunakan nama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Karang, mulai beroperasional dari Tanggal 25 Oktober 1985 dan berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman  RI tanggal 16 April 2003  resmi berubah status dengan nama Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.

                                                                                                                                                                                                        Alamat Satuan Kerja

Jl. Pramuka No.12, Rajabasa, Kec. Langkapura, Kota Bandar Lampung, Lampung 35152

No Telepon. ( 0721 ) 708232-704095

Email : lapasrajabasa@yahoo.co.id

Website: https://lapasbandarlampung.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                          

                                                                                                                                                                                                          Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS KELAS IIA KALIANDA
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

CHANDRAN LESTYONO, Bc. IP., SH., MH
NIP. 19690827 199203 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

 

Lapas Kalianda awalnya merupakan Rumah Tahanan Politik (RTP), kemudian pada tahun 1976 ditingkatkan statusnya menjadi Lapas Kelas III Kalianda. Selanjutnya pada tahun 1979 bangunan lama direhab total dan tahun 1985 statusnya ditingkatkan menjadi Lapas Kelas IIB Kalianda. Setelah itu pada tahun 1991 dibangun Gedung Baru di lokasi baru setelah pada tahun sebelumnya mendapat hibah tanah dari Pemkab Lampung Selatan.

Pada kurun waktu tahun 1990 s.d 1993 dibangun kantor Lapas, tembok keliling, 4 buah pos atas, 4 blok hunian dengan 44 kamar, 2 buah kamar wanita, 2 buah tempat ibadah (Gereja dan Masjid), 1 buah Aula, 1 buah ruang poliklinik, 1 buah Dapur umum, 1 buah Bimbingan kerja, 2 buah ruang admisi dan orientasi, 6 buah kamar pengasingan, 1 buah ruang diesel/genset, 4 buah pos bawah, 1 buah sumur bor, dan 30 unit rumah dinas.

Pada tahun 1994 gedung baru mulai dioperasionalkan dengan memindahkan penghuni Lapas dari gedung lama ke gedung baru.Kemudian pada tahun 2003 statusnya dinaikkan menjadi Lapas Kelas IIA Kalianda dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.16.PR.07.03 Tahun 2003 Tanggal 31 desember 2003.

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.16.PR.07.03 Tahun 2003 Tanggal 31 desember 2003

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan

Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

                                                                                                                                                                                                          Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps        : Jl. Lintas Sumatra No.KM 05, Negeri Pandan, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551

Alamat email resmi                         : lapas_kalianda@ymail.com

No Telpon Kantor                            : 0831-9482-8952 

Alamat Website                               : https://lapaskalianda.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                             

                                                                                                                                                                                   

Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS KELAS IIA METRO
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA

 

Kalapas Kotabumi

SYAHRONI ALI, A.Md.I.P., S.H., M.H.

NIP. 19740521 200003 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

lapas kotabumi

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang beralamatkan di Jalan Pemasyarakatan No. 215 Kotabumi, Lampung Utara. Lapas Kotabumi dibangun diatas tanah seluas 12.000 m2 pada tahun 1976 dan mulai dioperasikan sejak tahun 1979 yang saat itu statusnya sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabumi. Jumlah seluruh pegawai saat ini berjumlah 60 orang. Bangunan gedung Lapas Kotabumi telah memiliki sarana dan prasarana antara lain Blok Hunian yang terdiri dari 41 kamar, Rumah Ibadah bagi umat islam dan Ruang Pertemuan (Auditorium), klinik, kamar perawatan, Gedung Kegiatan Kerja dan Ruang Perkantoran serta Cell Straf berdaya muat delapan orang. Kini jumlah isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi sebanyak 427 Warga Binaan Pemasyarakatan.

DASAR HUKUM Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung”

Fungsi:

  1. Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP);
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
  3. Melakukan pengelolaan Lapas; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha bertolak dari fungsi Lapas sebagai tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan tahanan.

                                                                                                                                                                                  Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps           : 5V7Q+6Q Tj. Harapan Kabupaten Lampung Utara, Lampung

Alamat email resmi                          : lapasklasiiakotabumi@gmail.com

No Telpon Kantor                             : (0724) 21050

Alamat Website                                : https://lapaskotabumi.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                              

                                                                                                                                                                                       Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS KELAS IIA METRO
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 Kalapas Metro

Muchamad Mulyana, A.Md.I.P., S.Sos.
NIP. 19701001 199403 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

 

lapas metro

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro merupakan salah satu Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) bidang pemasyarakatan dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Didirikan pertama kali pada tahun 1955 dan diberi nama Roemah Penjara Metro berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.H.6.2/10/1 tanggal 17 Februari 1955. Roemah Penjara tersebut terdiri dari bangunan kayu seluas 120 M2 (20 M x 6 M) dan terletak dijalan Trisakti, Desa 15-B Keluarahan Metro ( sekarang jalan Sutrisno, Kelurahan Metro Pusat) dengan luas tanah seluruhnya 630 M2.

Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Surat tanggal 31 Desember 2003 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.16.PR.07.03 Tahun 2003 menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro saat ini berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 213 Iringmulyo Kota Metro, dengan mempunyai luas bangunan 2.768 M2 dibangun diatas lahan seluas 24.190 M2.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  8. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan;
  9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

1.    Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;

2.    Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;

3.    Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;

4.    Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan

5.    Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

                                                                                                                                                                                                              Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps : V8FC+7J Iringmulyo, Metro City, Lampung

                                                  Jl. Ahmad Yani No.213, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung 34111

Alamat email resmi                 : lapas_metro@yahoo.co.id

No Telpon Kantor                   : (0725) 41709

Alamat Website                      : http://lapasmetro.kemenkumham.go.id

                                                                                                                                                                                                  

Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS KELAS IIB GUNUNG SUGIH
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Suprihadi, S.Sos., M.M.
NIP. 19720728 199703 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja lapas gunung sugih

Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih mulai didirikan pada Tahun 2007 secara berkelanjutan berada diatas tanah seluas 60.000 m2, dimana bagian timur berbatasan dengan lahan milik warga, pada bagian barat berbatasan dengan lahan milik warga, pada bagian selatan berbatasan dengan jalan raya dan pada bagian sebelah utara berbatasan dengan kali seputih.

Lapas Gunung Sugih diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bapak Amir Syamsudin tepatnya pada Tanggal 17 Agustus 2012 dan mulai dioperasionalkan secara resmi pada Tanggal 11 April 2014 Oleh Bapak Gubernur Lampung Yaitu Bapak Drs. Sjachroedin ZP. SH. Pada saat Lapas Gunung Sugih masih berstatus Kelas III B, dengan jumlah pejabat 1 orang Kepala Lapas Eselon IV B dan 4 orang Pejabat Eselon V. Pada Tahun 2020 Lapas Gunung Sugih secara resmi berubah status menjadi Kelas IIB dengan penambahan Jumlah Pejabat Struktural menjadi 1 orang Kepala Eselon III B, 4 orang Pejabat Eselon IV B dan 7 orang Pejabat Eselon V.

Pada awal beroperasionalnya Lapas Gunung Sugih menerima titipan Napi Tahanan dari Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro, pada saat ini Lapas Gunung Sugih diawal masa kepemimpinan Lapas Gunung Sugih dipimpin oleh Bapak Drs. Suprayogi, Bc.IP. yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Buzarjos, S.H., M.H., Bapak Drs. Dawai, MA., Bapak Syarpani, Amd.IP., S.H., M.H., pada saat itu Lapas Gunung Sugih berstatus Kelas III B, kemudian berubah status naik menjadi Kelas II B hingga saat ini Bapak Sohibur Rachman, Amd.IP., S.Sos., M.H. yang kemudian dipimpin oleh Bapak Denial Arif, Amd.IP., S.H., M.H.

Dalam perjalanan dewasanya kini, Lapas Gunung Sugih telah mengalami beberapa kemajuan positif dan banyaknya penghargaan seperti Satker Pelaksana Penyerapan Anggaran Terbaik Ke-3 Tahun 2018, Penghargaan dengan predikat Sangat Baik yang diberikan Bupati Lampung Tengah dalam kegiatan mengikutsertakan Warga Binaan dalam program kesehatan Lampung Tengah, peringkat Ke-2 atas Evaluasi Pelaksana Anggaran 2019 dalam satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Metro, peringkat pertama atas Evaluasi Pelaksana Anggaran sementara.

DASAR HUKUM

Peraturan  Menteri  Hukum  dan  HAM RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan Menteri  Kehakiman  RI  Nomor:  M.01.PR.07.03  Tahun  1985  tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Lembaga  Pemasyarakatan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung”

Fungsi:

  1. Melakukan pembinaan narapidana/ anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan  sarana  dan  mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan social/ kerohanian narapidana/ anak didik;
  4. Melakukan Pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS;

Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

                                                                                                                                                                                                  Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps         : 26QR+5J Buyut Udik, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Alamat email resmi                          : lpgunungsugih@gmail.com

No Telpon Kantor                             : -

Alamat Website                                : https://lapasgunungsugih.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                  

                                                                                                                                                                                                  Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS KELAS IIB KOTAAGUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Andi Gunawan, Amd.IP, SH, M.Si

NIP. 19820304 200012 1 002

Sejarah Unit Satuan Kerja

lapas kotaagung

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung didirikan pada tanggal 12 Juli 2004 yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 1, kecamatan Kotaagung Pusat, kabupaten Tanggamus. Kemudian, pada 20 Desember 2006, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung resmi berpindah ke gedung baru yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan Nomor 2, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus dan kegiatan operasionalnya dimulai kembali sejak 21 Desember 2006.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berlokasi di kabupaten Tanggamus dengan wilayah kerja meliputi dua kabupaten di provinsi Lampung, yakni kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung”

Fungsi:

  1. Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP);
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
  3. Melakukan pengelolaan Lapas; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha bertolak dari fungsi Lapas sebagai tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan tahanan.

 

                                                                                                                                                                                                  Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps           : GH6M+WCW, Way Gelang, Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung 35384

Alamat email resmi                          : lpkotaagung@gmail.com

No Telpon Kantor                             : (0722) 21611

Alamat Website                                : https://lpkotaagung.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                                  

                                                                                                                                                                                                  Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS KELAS IIB WAYKANAN
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Syarpani, A.Md.IP., SH., M.H.

NIP. 19790926 200012 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

 lapas waykanan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way kanan beralamat di Kec. Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung 34764.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berlokasi di kabupaten Way Kanan.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung”

Fungsi:

  1. Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP);
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
  3. Melakukan pengelolaan Lapas; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha bertolak dari fungsi Lapas sebagai tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan tahanan.

 

                                                                                                                                                                                                  Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps           : CF8V+4C8, Negeri Bumi Putra, Kec. Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung 34764

Alamat email resmi                          : lapaswaykanan@gmail.com

No Telpon Kantor                             : -

Alamat Website                                : https://lapaswaykanan.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                                            

                                                                                                                                                                                            Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA BANDAR LAMPUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Ade Kusmanto, A.Md.IP., S.H., M.H
NIP. 19730505 199603 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

narkotika

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 2003 tentang pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pematang siantar, Lubuk Linggau, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Nusa Kambangan, Madiun, Pamekasan, Martapura, Bangli, Maros dan Jayapura. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung telah dioperasionalkan pada tanggal 01 Juni 2005.

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung didirkan diatas lahan seluas 22.500 m2 atas bantuan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Lahan tersebut adalah keseluruhan dan area dalam dan area luar yang digunakan sebagai bangunan utama serta sarana dan prasarana dalam hal pembinaan terhadap narapidana seperti bangunan kantor, poliklinik, bengkel kerja, dapur, aula, masjid, gereja, blok hunian, straff cell, pagar keliling, pos jaga di empat lokasi dan lain – lain. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung ini terletak di jalan raya way huwi sukarame Bandar Lampung.

DASAR HUKUM 

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  8. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan;
  9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah”

Fungsi:

1. Melaksanakan pembinaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba;
2. Memberi bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana / warga binaan pemasyarakatan (WBP)       narkoba;
3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian;
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; 5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

                                                                                                                                                                                            Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps       : M829+5H5, Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35365

Alamat email resmi                   : lpn.blampung@kemenkumham.go.id / lapassustiklampung@gmail.com

No Telpon Kantor                      : -

Alamat Website                        : http://lknlampung.kemenkumham.go.id

                                                                                                                                                                                        

                                                                                                                                                                                        Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA BANDAR LAMPUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Putranti Rahayu

NIP. 19771005 200012 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

lpp bandar lampung

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung yang berlokasi di Jl. Ryacudu Way Hui Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.03 Tahun 2007 Tanggal 23 Februari 2007.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dibangun di atas tanah yang merupakan hibah dari Gubernur Lampung berdasarkan Surat Gubernur Nomor: 028/0/99/10/2002 Tanggal 4 Februari 2002 Tentang Persetujuan Lahan Untuk Rumah Tahanan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Lapas Narkotika, dan Lapas Wanita dengan luas areal tanah 25.000 m2 yang meliputi bangunan kantor 1030 m2 bangunan blok 2838 m2 sedangkan sisanya berupa lahan pertanian dan halaman, sedangkan bangunan lapasnya adalah milik Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung mulai beroperasional sejak tanggal 4 Februari 2008.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung juga berfungsi sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN) khusus Perempuan. Selain  membina  para narapidana yang sudah divonis oleh Pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA bandar Lampung juga menerima titipan tahanan Perempuan yang berasal dari Wilayah Kota Bandar Lampung dan Tahanan khusus korupsi yang berada di wilayah Lampung. Para tahanan Perempuan tersebut dititipkan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun dari pihak Pengadilan dan juga tahanan yang masih menjalani proses banding maupun kasasi.

Untuk memaksimalkan fungsi lahan dan bangunan lapas/rutan sebagai tindak lanjut terhadap permasalahan overcrowding yang sedang terjadi di Indonesia saat ini, maka berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor : PAS.OT.01.02-04 tanggal 20 Februari 2018 perihal Persetujuan Alih Fungsi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dengan Rutan Bandar Lampung, pada tanggal 24 April 2018 telah dilaksanakan Proses Alih Fungsi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dengan Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kegiatan Peresmian Alih Fungsi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dengan Rutan Kelas I Bandar Lampung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung dilaksanakan pada tanggal 27 April 2018 bertepatan dengan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2018, dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara Nomor : W9.PAS.3.PL.04.01-663 Tanggal 27 April 2019.

Dasar Hukum

Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung”

Fungsi:

  1. Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP);
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
  3. Melakukan pengelolaan Lapas; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha bertolak dari fungsi Lapas sebagai tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan tahanan.

 

                                                                                                                                                                                        Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps           : Jatimulyo, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35365

Alamat email resmi                          : lpkotaagung@gmail.com

No Telpon Kantor                             : +628117872772

Alamat Website                                : lpplampung@kemenkumham.go.id

                                                                                                                                                                                 

                                                                                                                                                                                 Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDAR LAMPUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Anggit Yongki Setiawan ,A.Md.IP, SH
NIP. 19791213 200012 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

lpka

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Slawi, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba beroperasional sejak tanggal 15 Pebruari 2008 di atas lahan seluas ± 2 Ha dengan kapasitas sementara adalah 224 orang narapidana. Secara historis berdirinya Lapas Salemba adalah pemekaran UPT Pemasyarakatan Rutan Salemba menjadi 2 (dua) Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba pada tahun 2007.

Sebelum tahun 1945 bangunan Lembaga Pemasyarakatan Salemba  saat itu berfungsi sebagai tempat tahanan yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Hindia Belanda. Setelah tahun 1945 bangunan Lapas digunakan untuk menampung tahanan politik, tahanan sipil, dan pelaku kejahatan ekonomi. Saat terjadi peristiwa G 30 S/PKI sebagian tahanan dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Lapas Glodok. Sejak tahun 1960 sd. 1980 Lapas Salemba difungsikan sebagai Rumah Tahanan Militer di bawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.

Pada tanggal 4 Februari 1980 pengelolaan Lapas Salemba diserah terimakan dari Inrehab Laksusda Jaya kepada Departemen Kehakiman RI melalui Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalbar berdasarkan SP Pangkopkamtib tgl 9 Januari 1980, No. Sprint-12/KepKam/I/1980 dan Surat Perintah Pelaksanaan No. Sprint-4-5/KAHDA/I/1980 tgl 23 Januari 1980.

Berdasarkan Kep. Menkeh RI No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983, Lapas Salemba berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat. Pada tahun 2007 mengingat kondisi over kapasitas penghuni Rutan Klas I Jakarta Pusat yang semakin padat, maka dilakukan pemekaran Rutan Klas I Jakarta Pusat menjadi 2 UPT yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung”

Fungsi:

  1. Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP);
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
  3. Melakukan pengelolaan Lapas; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha bertolak dari fungsi Lapas sebagai tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan tahanan.

 

                                                                                                                                                                                 Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps           : V53F+7MP, Unnamed Road,, Kota Agung, Kec. Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung 35363

Alamat email resmi                          : lapasanak.bdl@gmail.com 

No Telpon Kantor                             : -

Alamat Website                                : https://lpkalampung.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                              

                                                                                                                                                                              Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUPBASAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA

MOCHAMAD JUNAIDI, A.Md.I.P., S.Sos
NIP. 19771005 200012 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

 rupbasan balam

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. Salah satunya adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung yang terletak di Jl. Way Huwi, Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35131.

Berdasarkan pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat RUPBASAN. RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”. Melakukan penyimpanan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut. Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis)  pengelolaan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya.Melakukan pemeliharaan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.

Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi :

  1. Tugas Pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara
  2. Fungsi Rupbasan ada 4 (empat) macam, yaitu :
  3. Melakukan pengadministrasian Barang Sitaan Negara,
  4. Melakukan pemeliharaan dan Mutasi Barang sitaan Negara
  5. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN
  6. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan

 

                                                                                                                                                                              Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps           : M838+JW6, Jalan, Way Huwi, Jati Agung, South Lampung Regency, Lampung 35131

Alamat email resmi                          : rupbasanbdl@gmail.com

No Telpon Kantor                             : -

Alamat Website                                : https://rupbasanlampung.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                                         

                                                                                                                                                                         Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUPBASAN KELAS II KOTABUMI
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Heriyadi, S.IP,. M.H.
NIP. 19860530 200703 1 002

Sejarah Unit Satuan Kerja

 rupbasan kotabumi

Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi berdiri tangal 22 April 2002 dengan jumlah pegawai 3 Orang dan keadaan kantor masih kontrak di rumah penduduk sampai dengan akhir Tahun 2008. Tahun 2006 Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi mendapat hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara seluas 15.000 m2 dengan status hak pakai yang berlokasi di Jl.Tjoekoel Soebroto Kotabumi, Lampung Utara.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (disingkat : RUPBASAN) merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN menunjang proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengandung aspek pelayanan, aspek pengamanan, aspek pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin. DASAR HUKUM
Dasar hukum pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
1.  Pancasila dan UUD 1945; 
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 
3.  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 
4.  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2001 tetantang Hak Asasi Manusia; 
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang 
      Hukum Acara Pidana; 
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang 
     Kedudukan,Tugas,Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; 
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan 
     Organisasi dan Tugas Departemen; 
8.  Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan 
      Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; 
9.  Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PR.07-03 Tahun 1985 tentang Organisasi 
     dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN; 
10.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 
     2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

 

                                                                                                                                                                         Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps            : 4WX4+42F, Jl. Tjoekoel Soebroto, Klp. Tujuh, Kec. Kotabumi Sel., Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34511

Alamat email resmi                           : -

No Telpon Kantor                             :-

Alamat Website                                : https://rupbasankotabumi.blogspot.com/

                                                                                                                                                                    

                                                                                                                                                                    Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUPBASAN KELAS II METRO
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Dimas Hadi Tri Handoko, A.Md.IP

NIP. 19810228 200112 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung didirikan pada tanggal 12 Juli 2004 yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 1, kecamatan Kotaagung Pusat, kabupaten Tanggamus. Kemudian, pada 20 Desember 2006, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung resmi berpindah ke gedung baru yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan Nomor 2, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus dan kegiatan operasionalnya dimulai kembali sejak 21 Desember 2006.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berlokasi di kabupaten Tanggamus dengan wilayah kerja meliputi dua kabupaten di provinsi Lampung, yakni kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 2099 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung”

Fungsi:

  1. Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP);
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
  3. Melakukan pengelolaan Lapas; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha bertolak dari fungsi Lapas sebagai tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan tahanan.

 

                                                                                                                                                                    Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps           : GH6M+WCW, Way Gelang, Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung 35384

Alamat email resmi                          : lpkotaagung@gmail.com

No Telpon Kantor                             : (0722) 22011

Alamat Website                                : lpkotaagung.kemenkumham.go.id

                                                                                                                                                                 

                                                                                                                                                                 Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUTAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 KaRutan Balam

Iwan Setiawan, S.Sos., MH

NIP. 19691123 199403 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

RUTAN BALAM

Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak  Asasi Manusia khususnya  dibidang Pemasyarakatan. Berdasarkan hal tersebut, maka Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung wajib membuat pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bentuk dokumen LKIP. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau biasa kita sebut SAKIP merupakan upaya dalam membangun pemerintahan yang baik (Good Governance), pemerintahan yang bersih (clean governance), dan terpercaya adalah tujuan dari reformasi birokrasi yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) dasawarsa, hal ini sebagaimana tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi, dan Nepotisme. LKIP merupakan instrument yang digunakan oleh instansi pemerintah, baik kementerian atau lembaga untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta memberikan gambaran tentang berbagai hal yang telah dilaksanakan dan hambatan yang dihadapi.

LKIP terdiri dari komponen yang merupakan satu kesatuan diantaranya, perencanaan strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja dan reviu serta evaluasi kinerja. LKIP dibuat sebagai implementasi Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah untuk melakukan pelaporan pengukuran pencapaian kinerja pada Tahun 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung. Pada pelaksanaannya, Perpres ini dilengkapi dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

 

DASAR HUKUM 

Berikut adalah kajian dan tinjauan terhadap dasar hukum yang mengatur mengenai penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP):

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  3. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia  Nomor  31  Tahun  1999  tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  7. Peraturan Pemerintah RI  Nomor  28  Tahun  2006  Tentang  Perubahan  Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  9. Peraturan Presiden No.  29  Tahun  2014  tentang  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja Instansi Pemerintah;
  10. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  11. Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM RI;
  12. Keputusan Kepala LAN No: 239/IX/2003 tentang Pedoman Penyusunan LAKIP;
  13. 13. Peraturan Menteri     Negara     Pendayagunaan     Aparatur     Negara     No: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-05.OT.01.10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
  15. Peraturan Menteri Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  17. Permenpan RB No. 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; dan
  18. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-19.OT.03.01 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pemasyarakatan dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang berlokasi di Jl. Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, Telpon: (0721) 7479199, Fax (0721) 709935. RUTAN Bandar Lampung dibangun di atas tanah seluas 1,5 Hektar.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung dibangun secara bertahap dari Tahun 2002 hingga selesai pada Tahun 2005. Pembangunan Rutan Negara diatas lahan tanah yang berasal dari hibah Gubernur Lampung dengan Surat Gubernur Lampung Nomor: 028/0/99/10/2002, tertanggal 4 Februari 2002 tentang persetujuan lahan untuk Rumah Tahanan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), LAPAS Narkotika, dan LAPAS Wanita. Pada tanggal 21 Maret 2006 Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung telah diresmikan oleh Bapak Drs. Mardjaman Bc.IP Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tanggal 26 Februari 1985, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang Pemasyarakatan ditingkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia Lampung.

Tugas

Melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Melaksanakan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan dan tata tertib, pengelolaan dan tata usaha Rumah Tahanan Negara.

Kedudukan

Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang pelayanan Tahanan dalam rangka untuk kepentingan penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Kedudukannya di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, serta bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

                                                                                                                                                                 Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps      : M829+5H5, Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35365

Alamat email resmi                   : rutanbandarlampung@gmail.com

No Telpon Kantor                     : (0721) 5619616

Alamat Website                        : rutanlampung.kemenkumham.go.id

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUTAN KELAS IIB KOTA AGUNG
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Benny Muhammad Saefulloh, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
NIP. 19780807 200003 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

RUTAN KOTAAGUNG

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis    (UPT) Pemasyarakatan yang menekankan perlindungan, pelayanan, perawatan dan pembinaan bagi para Tahanan maupun Warga Binaan yang melayani wilayah hukum meliputi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung beralamatkan di Jalan Bhayangkara No.01 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten  Tanggamus, Provinsi Lampung. Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung merupakan bangunan lama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Bangunan ini sempat vakum hampir 6 Tahun. Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Pembentukan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, Kota Agung,  Garut,  Kupang  dan  Pasang  kayu maka Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung resmi terbentuk. Melalui DIPA 2013, pelan namun pasti rehab bangunan gedung kantor dan blok hunian mulai dapat diisi dan di tempati kembali. Renovasi bangunan ini berangsur selama 2 (dua) kali, yaitu pada tahun 2013 dan 2015. Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung memiliki luas 1282 M2 yang meliputi banguanan perkantoran, Bangunan Aula, Bangunan Poliklinik, Bangunan Masjid, Bangunan Blok Hunian, Ruang kunjungan yang memiliki pelayanan prioritas untuk pengunjung difabel, pengunjung ibu hamil dan lanjut usia.

 

DASAR HUKUM

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.OT.01.01 Tahun  2011 tentang Pembentukan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, Kota Agung,  Garut,  Kupang  dan  Pasang  kayu.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

Tugas Rutan adalah melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merupakan tempat pelaksanaan teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan di sidang pengadilan.

Fungsi:

  1. Melakukan pelayanan tahanan
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan
  3. Melakukan pengelolaan Rutan
  4. Melakukan urusan tata usaha.

 

                                                                                                                                                           Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps : GJ5F+HGQ, Jl. Bhayangkara, Kuripan, Kec. Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung 35384

Alamat email resmi                 : rutankotaagung01@gmail.com

No Telpon Kantor                   : (0722) 22116

Alamat Website                      : www.rutankotaagung.kemenkumham.go.id

                                                                                                                                                        

                                                                                                                                                        Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUTAN KELAS IIB KOTABUMI
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

NUR FEBRIANTO, A.Md.I.P., S.H., M.M.
NIP. 19890220 200801 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

RUTAN KOTABUMI

Ketentuan mengenai  Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rupbasan. Ketentuan mengenai RUTAN juga di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Salah satu fungsi utama Rutan adalah memberikan Pelayanan Kepada Tahanan, didalamnya tercakup pula perawatan dan Kesehatan tahanan,  Pembinaan, bantuan Hukum, Penyuluhan Jasmani dan Rohani serta Pembinaan Bimbingan Kegiatan Untuk Tahanan Sesuai dengan apa yang Menjadi TUPOKSI dalam RUTAN.

Penempatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi merupakan rangkaian proses pemidanaan yang diawali dengan proses penyidikan, dilanjutkan dengan proses penuntutan dan pemeriksaan perkara disidang pengadilan serta pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemayasarakatan. Perawatan Tahanan pada Rutan bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan, melindungi kepentingan masyarakat dari pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut, serta melindungi si pelaku tindak pidana tersebut dari ancaman yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak lain yang tidak diinginkan. Tahanan yang berada pada Rutan tetap memiliki hak yang telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP maupun hak politik serta keperdataan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Perawatan tahan tersebut akan berakhir dengan sendirinya apabila tahanan yang bersangkutan telah mendapat keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi tersangka yang dijatuhi pidana, pembinaan lebih lanjut akan diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan sebagai proses akhir dari sistem pemidanaan. Dengan adanya Rumah Tahanan Negara maka pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan ini berada pada Kepala Rumah Tahanan Negara beserta staf – stafnya dan tanggung jawab yuridisnya berada pada Pejabat yang memerintahkan penahanan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menekankan perlindungan, pelayanan, perawatan dan pembinaan bagi para Tahanan maupun Warga Binaan yang melayani wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara.

DASAR HUKUM

  1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
  4. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PR.07-03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas  : 

Rumah Tahanan Negara memiliki tugas pokok melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. melakukan pelayanan tahanan;
  2. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN;
  3. melakukan pengelolaan RUTAN;
  4. melakukan urusan tata usaha.

 

                                                                                                                                                        Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps    :  Rutan Kotabumi (4WX4+2JJ, Klp. Tujuh, Kec. Kotabumi Sel., Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34511)

Alamat email resmi                   :  rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

No Telpon Kantor                      :  (0724) 21299

Alamat Website                        :  http://rutankotabumi.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                                     

                                                                                                                                                     Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUTAN KELAS IIB KRUI
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

FAJAR FERDINAN, A.Md. IP S.H., M.H.
NIP. 19830929 200212 1 003

Sejarah Unit Satuan Kerja

RUTAN KRUI

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui sudah ada sejak zaman Belanda. Pada saat itu masih dikenal dengan istilah “Bui atau Rumah Penjara”, kemudian pada tahun 1962 diubah namanya menjadi “Jawatan Kepenjaraan”. Pada tanggal 27 April 1964 terdapat perubahan lagi namanya menjadi “Lembaga Pemasyarakatan”, dan kemudian pada tahun 1986 berubah kembali menjadi “Cabang Rumah Tahanan Negara” yang merupakan Rumah Tahanan Cabang dari Kotabumi. Setelah mengalami beberapa perubahan nama, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.06.PR.07.03 Tanggal 16 April 2003 tentang Peningkatan Status Cabang Rumah Tahanan, menjadi “Rumah Tahanan Negara” kemudian ditetapkan namanya menjadi “Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui” hingga saat ini.

Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui berada di atas tanah seluas 2.255 m2 juga mengalami beberapa kali perombakan bentuk bangunan. Pada awalnya bangunan terdiri dari 2 (dua) kamar dengan bangunan berbentuk Rumah Panggung yang terbuat dari bangunan permanen lantai 1 (satu) dilengkapi dengan Kantor dan Blok Hunian untuk Narapidana. Pada tahun 1995 bangunan tersebut dirombak kembali menjadi Bangunan Permanen dengan Kantor Lantai 2 (dua), dan Blok Hunian menjadi 2 (dua) Blok. Selain itu juga dilengkapi dengan fasilitas air bersih dengan menggunakan pompa air, dapur, WC, kamar mandi, mushola, ruang bengkel kerja, ruang Kesehatan, tempat olahraga dan fasilitas lainnya yang sudah memadai. Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui ini terletak di Jalan Cempaka Nomor 17, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

  1. DASAR HUKUM
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
  6. Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.06.PR.07.03 Tanggal 16 April 2003 tentang Peningkatan Status Cabang Rumah Tahanan, menjadi “Rumah Tahanan Negara”
  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah”

Fungsi:

  1. Melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka/terdakwa.
  2. Melakukan pemeliharaan dan ketertiban Rutan.
  3. Melakukan pengelolaan Rutan
  4. Melakukan urusan tata usaha Rutan.

 

                                                                                                                                                     Alamat Satuan Kerja

Alamat.                              : Rutan Klas IIB Krui Lampung, RW7M+5JH, Ps. Krui, Kec. Pesisir Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Lampung 34874

Alamat Email Resmi          : rutankrui@gmail.com

Nomor Telepon Kantor      : (0728) 51034

Alamat Website                 : http://rutankrui.kemenkumham.go.id

                                                                                                                                               

                                                                                                                                               Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUTAN KELAS IIB MENGGALA
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Indar Laya, Amd.IP, SH.
NIP. 197811302000121001

Sejarah Unit Satuan Kerja

RUTAN MENGGALA

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala dalam hal ini disebut Rutan Kelas IIB Menggala merupakan Unit Pelaksana Teknis dalam hal ini disebut UPT di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Rutan Kelas IIB Menggala menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyatakatan, dimana Rutan Kelas IIB Menggala menjalankan Tugas,  Pokok  dan Fungsi sesuai dengan  Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Rutan  Kelas  IIB  Menggala  sebelumnya  bernama  Cabang  Rutan  Kotabumi  di Menggala namun sesuai perkembangan dan pemekaran wilayah otonom baru maka Cabang Rutan  Kotabumi  di  Menggala  di  Tingkatkan  Statusnya  dari  “Cabang  RUTAN  Menjadi Rutan” dimana diatur  di dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.06.PR.07.03 Tahun 2003 Tentang Peningkatan Status Cabang Rumah  Tahanan  Negara  Menjadi  Rumah  Tahanan  Negara,  dimana  Rutan  Kelas  IIB Menggala berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.06.PR.07.03 Tahun 2003 Wilayah Kerja Rutan Kelas IIB Menggala yaitu Kabupaten Tulang Bawang, akan tetapi sesuai dengan perkembangan penduduk, jaman dan ekonomi maka Wilayah Kerja Rutan Kelas IIB Menggala mengalami perubahan dimana Kabupaten Tulang Bawang mengalami Pemekaran Wilayah dimana Kabupaten Tulang Bawang di mekarkan menjadi 3 (Tiga) Kabupaten pada saat ini yaitu :

1.   Kabupaten Tulang Bawang,

2.   Kabupaten Tulang Bawang Barat;

3.   Kabupaten Mesuji.

Kabupaten Baru yang baru dimekarkan biasa disebut Daerah Otonom Baru (DOB), saat ini Rutan Kelas IIB Menggala berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang selaku Kabupaten Induk, hingga saat  ini Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.06.PR.07.03 Tahun 2003  yang  mengatur tentang peningkatan Status Rutan Kelas IIB Menggala belum mengalami perubahan terkait dengan wilayah kerja Rutan Kelas IIB Menggala.

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.06.PR.07.03 Tahun 2003UU

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala  mempunyai fungsi :

  • Melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka/terdakwa.
  • Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan.
  • Melakukan urusan tata usaha Rutan.
  • Disamping mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala juga melaksanakan Tugas-tugas Pembinaan terhadap para Warga
  • Binaan Pemasyarakatan sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

 

                                                                                                                                               Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps       : G746+6J8, Menggala Tengah, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, Lampung 34612

Alamat email resmi                   : rutan.menggala@gmail.com

No Telpon Kantor                      : -

Alamat Website                        : https://rutanmanggala.kemenkumham.go.id/

                                                                                                                                             

                                                                                                                                             Profil Satuan Kerja

PIMPINAN
RUTAN KELAS IIB SUKADANA
 
KEPALA UNIT SATUAN KERJA
 

Abdul Aziz, A.Md.I.P., S.H., M.Si
NIP. 19850514 200312 1 001

Sejarah Unit Satuan Kerja

RUTAN SUKADANA

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sukadana memiliki sejarah yang penting dimana Kabupaten Lampung Timur sebelumnya merupakan satu kesatuan wilayah Kabupaten Lampung Tengah, setelah mengalami berbagai proses pengembangan wilayah maka daerah Sukadana terpecah menjadi Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Lampung Timur.

          Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sukadana di sahkan pada tahun 1980, bertempat di desa Sukadana Kecamatan Sukadana. Yang dahulu nama tersebut sebelum menjadi Rumah Tahanan Negara melainkan Lembaga Pemasyarakatan Klas III, pada tahun 1980 di Kepalai oleh Bapak Thamrin Jenaib dan selanjutnya pada tahun 1986 dengan nama Lembaga Pemasyarakatan berubah nama kembali menjadi Cabang Rumah Tahanan Negara Metro yang dikepalai oleh Bapak Drs. Hayumi. Tahun demi tahun dengan adanya perkembangan sehingga pada tahun 2004 Cabang Rumah Tahanan Negara Metro berganti nama menjadi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sukadana.

  1. DASAR HUKUM
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
  2. Tugas:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung”

  1. Fungsi:
  2. Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP);
  3. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan;
  4. Melakukan pengelolaan Rutan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha Rutan.

 

                                                                                                                                             Alamat Satuan Kerja

Alamat Sesuai Google Maps          : Jl. Jend. Sudirman No. 21 – Sukadana, LampungTimur WGCX+5FX, Ps. Sukadana, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34182  
 
Alamat email resmi                          : rutansukadana@yahoo.co.id

No Telpon Kantor                             : (0725) 6325335

Alamat Website                                : rutansukadana.kemenkumham.go.id


Cetak   E-mail