Desain Industri

Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dijelaskan bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Contoh Desain Industri :

desain industri 1

desain industri 2

desain industri 3

Alur Pendaftaran Desain Industri :

https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman :

https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan


Cetak   E-mail