Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Contoh Indikasi Geografis :
Lada Hitam Lampung
Alur Pendaftaran Indikasi Geografis :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/syarat-prosedur
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan