Sesuai Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, memberikan definisi merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Contoh Merek :
Alur Pendaftaran merek :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman :