Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Sosialisasi Aplikasi Indeks Reformasi Hukum

WhatsApp Image 2023 06 16 at 17.32.08

Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti sosialisasi aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) melalui rapat evaluasi progres penilaian yang dilaksanakan secara virtual. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi progres penilaian IRH yang diadakan pada Rabu, 14 Juni 2023, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Kegiatan sosialisasi IRH berlangsung di ruang rapat Legal Drafter, dengan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati; Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian & Pengembangan Hukum dan HAM, Hidayatullah Islamy; dan JFT Analis serta JFT Suncang. Jumat 16/06/2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Tim Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dengan moderator Edy Sumarsono dan didampingi oleh Risma Sari, Endah Kartina, dan Diana Indah Sari. Selama kegiatan, dilakukan penjelasan mengenai teknis penggunaan aplikasi oleh Edward Sinaga.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan materi sosialisasi yang dipimpin oleh Edward Sinaga. Variabel penilaian dalam indeks reformasi hukum mencakup tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum diarahkan untuk menggambarkan hasil program meso atau melakukan reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Penilaian ini akan menggunakan indikator yang telah ditetapkan, sehingga tercapai sasaran reformasi yang bersih dan akuntabel.

Kegiatan ini memiliki tujuan agar pada tahun 2024, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat mencapai target 100% dalam Indeks Reformasi Hukum.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

444

Wujudkan Pelaporan Keuangan Yang Akuntabel, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Gelar Pembinaan PIPK

WhatsApp Image 2023 06 15 at 16.02.42

LAMPUNG_INFO – Wujudkan pelaporan keuangan yang akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama Tim Biro Keuangan Kemenkumham gelar kegiatan pembinaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK). Kamis (15/06/2023).

Bertempat di Ruang Klinik Akuntabilitas, Pembinaan PIPK dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi M.Ikmal Idrus, Kepala Bagian Umum Denial Arif, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Arya Dwi JayantiStaf Pengelolaan Keuangan dan BMN, Tim Biro Keuangan, beserta Operator Penyusun Laporan Keuangan di 11 Satker Kanwil Lampung.

Dibuka oleh Kadivmin M.Ikmal Idrus, Beliau memberikan arahan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini. Beliau menyampaikan harapan agar peserta kegiatan pembinaan dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan sehingga tersusun laporan hasil penilaian PIPK yang memadai.

Selanjutnya mengisi kegiatan pembinaan, Ibu Eni Fitria selaku Subkoordinator akuntansi dan pelaporan wilayah I, memberikan materi kepada 11 orang operator penyusun laporan keuangan di 11 Satuan Kerja (Satker) Kanwil Lampung. Materi yang disampaikan oleh Ibu Eni Fitria bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan laporan keuangan yang akurat dan transparan.

Dengan adanya kegiatan pembinaan PIPK, diharapkan satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung dapat memperoleh predikat efektif pada laporan hasil penilaian PIPK sehingga tercipta laporan keuangan kementerian hukum dan HAM yang lebih andal, relevan, dan akuntabel.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:FISKA)

5555

Bentuk Budaya Kerja Yang Baik, Kadiv Yankumham Adakan Rapat Internal Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM

1

LAMPUNG_INFO - Sarana memberikan semangat dan motivasi setiap bulannya serta menjadi wadah forum evaluasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H. beserta jajaran rutin melaksanakan rapat internal Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 telah diselengarakan rapat jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat dipimpin langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan dihadiri oleh Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum.

Rapat kali ini mengangat topik mengenai penguatan tugas, pokok dan fungsi pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Saya sampaikan bahwa kepada rekan-rekan semua tanpa terkecuali bahwa bagaimana kita berkerja tidak perlu malu untuk belajar,"ujar Dr.Alpius. Sepanjang itu tugas pokok dan fungsi rekan-rekan maka jalankan tanggung jawab itu semua dengan baik," tambah Dr Alpius

Selanjutnya pesan saya tolong seluruh pegawai khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dapat menjaga etika dalam meyebarkan informasi terlebih lagi dewasa ini adalah masuknya tahun politik.

Dalam rapat Dr. Alpius menginstruksikan kepada subbidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, buatkan Rencana Kerja seperti jadwal rapat pada masing -masing zonasi wilayah harmonisasi. Diakhir sesi Dr. Alpius kembali mempertegas khusus atenai terhadap Penguatan SDM pada Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, saya berharap rekan-rekan Perancang untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas individu. Sebagai penutup bahwa Lakukan dan kerjakan sepanjang itu kebenaran dan satu sama lain kuatkan barisan,”tutup Dr. Alpius.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:KAMAL)

5555

Kadiv Yankumham Pimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tentang Penataan Tiyuh

20230614 RAPERDA TUBABA 000

LAMPUNG_INFO – Bertempat di ruang Legal Drafter, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha pimpin Rapat Pleno Pengharmonisasian terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tentang Penataan Tiyuh. Rabu (14/06/2023).

Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dihadiri oleh,Bapak Dr Alpius Sarumaha Selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Lampung , Bagian Hukum Sekeretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Perencanaan Pembangunan,riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat,Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bapak Novrianto Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan gambaran umum dibuatnya ranperda ini kami memerlukan pedoman di daerah tujuanya untuk penyelengaraan pemerintah daerah dalam penataan tiyuh bagi kami di daerah Pembentukan dan Pemecahan sebagaimna tidak lepas dari Raperda ini kami berpedoman dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Tiyuh, kami mohon untuk di bantu dalam pembahasan Raperda ini.

Ibu Merry Maria Bagian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku Pemakarsa atau perwakilan memberikan penjelasan Raperda ini sebenarnya sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mempercepat pemerintah daerah itu sendiri untuk berkembangnya raperda ini dapat berjalan dengan baik untuk Penataan Tiyuh bisa berjalan dengan baik.

Bapak Tyas Hadi Pranata Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Memberikan Penjelasan dalam Raperda ini ada Dasar Hukum yang berkaitan dengan Penataan Tiyuh mohon untuk di bahas bila ada kesalahan dalam Pembentukan Norma dan bertentangan dengan Peraturan diatasnya.

Bapak Gunawan selaku Perancang Perundang – undangan Muda menangapi kami sebelumnya melakukan rapat Analis konsepsi dari dasar hukum materi muatan dan asas materi muatan dasar hukum kewenangan undang – undang nomor 23 tahun 2014 konkurenya untuk penataan desa merupakan urusan pemerintah pusat kewenangan Penataan Desa adalah penyelengaraan penataan desa berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan desa dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu pembentukan,penghapusan ,perubahan status. yang bisa diatur dalam raperda ini bukan tentang Penataan Tiyuh.

Ibu Susilowati Kasubbid Fasilitasi dan Pembentukan Produk hukum daerah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Raperda tentang Penataan Tiyuh untuk di Scors karena pihak pemakarsa akan terlebih dahulu akan melaksanakan rapat intern guna membahas Subtansi yang akan di atur dalam Raperda ini.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:ELYDAWATI)

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

Kadiv Yankumham Inisiasikan Penyusunan Buku Ajar Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

1

LAMPUNG_INFO - Mencapai keseragaman persepsi dalam proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah dibutuhkan suatu panduan yang memudahkan para pihak (stakeholders) dalam memahami arti pentingnya dan prosedur dalam pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum daerah. Atas dasar itulah maka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H. berinisiatif untuk  melakukan terobosan melalui penyusunan Buku Ajar Pengahrmonisasian Produk Hukum Daerah. Jumat (09/06/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, dipimpin langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha S.H, M.H. dan dihadiri oleh jajaran JFT pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah diselenggarakan pertemuan awal rencana penyusunan Buku Ajar Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah.

Dijelaskan oleh Dr. Alpius bahwa adanya Buku Ajar Harmonisasi ini nantinya dapat berguna sebagai pemandu bagi semua pihak terutama oleh Pemerintah Daerah baik dari DPRD dan eksekutif juga para Perancang dan Analis Hukum kantor wilayah dan pemda serta Akademisi yang turut aktif dalam proses pembentukan produk hukum daerah dan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Buku Ajar terkait Harmonisasi Produk Hukum Daerah . Ruang lingkup Buku Ajar ini terdiri dari sejarah harmonisasi, definisi harmonisasi, jenis produk hukum daerah, kewenangan, prosedur dan tahapan harmonisasi, peran perancang  hingga akibat hukum bilamana proses harmonisasi  tidak dilaksanakan,” tutur Dr. Alpius.

Diharapkan bahwa adanya Buku ajar Harmonisasi ini kelak dapat menjadi instrumen pemersatu dan menjadi pemandu kesepahaman dalam melaksanakan pengharmonisasian yang selama ini belum berjalan efektif dikarenakan ketidakpahaman para pihak,”tambah Dr.Alpius. Diakhir sesi dihimbau oleh Dr Alpius kepada Tim Penyusun untuk segera menyusun Buku Ajar dimaksud agar dapat digunakan oleh semua pihak.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

5555

Search Mobile