Kadiv Yankumham Inisiasikan Penyusunan Buku Ajar Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

1

LAMPUNG_INFO - Mencapai keseragaman persepsi dalam proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah dibutuhkan suatu panduan yang memudahkan para pihak (stakeholders) dalam memahami arti pentingnya dan prosedur dalam pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum daerah. Atas dasar itulah maka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H. berinisiatif untuk  melakukan terobosan melalui penyusunan Buku Ajar Pengahrmonisasian Produk Hukum Daerah. Jumat (09/06/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, dipimpin langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha S.H, M.H. dan dihadiri oleh jajaran JFT pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah diselenggarakan pertemuan awal rencana penyusunan Buku Ajar Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah.

Dijelaskan oleh Dr. Alpius bahwa adanya Buku Ajar Harmonisasi ini nantinya dapat berguna sebagai pemandu bagi semua pihak terutama oleh Pemerintah Daerah baik dari DPRD dan eksekutif juga para Perancang dan Analis Hukum kantor wilayah dan pemda serta Akademisi yang turut aktif dalam proses pembentukan produk hukum daerah dan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Buku Ajar terkait Harmonisasi Produk Hukum Daerah . Ruang lingkup Buku Ajar ini terdiri dari sejarah harmonisasi, definisi harmonisasi, jenis produk hukum daerah, kewenangan, prosedur dan tahapan harmonisasi, peran perancang  hingga akibat hukum bilamana proses harmonisasi  tidak dilaksanakan,” tutur Dr. Alpius.

Diharapkan bahwa adanya Buku ajar Harmonisasi ini kelak dapat menjadi instrumen pemersatu dan menjadi pemandu kesepahaman dalam melaksanakan pengharmonisasian yang selama ini belum berjalan efektif dikarenakan ketidakpahaman para pihak,”tambah Dr.Alpius. Diakhir sesi dihimbau oleh Dr Alpius kepada Tim Penyusun untuk segera menyusun Buku Ajar dimaksud agar dapat digunakan oleh semua pihak.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

5555


Cetak   E-mail