Matangkan Pelaksanaan Analisis Dan Evaluasi Perda, Kadiv Yankumham Berikan Penguatan Kepada Analis Hukum

1 new

LAMPUNG_INFO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr.Alpius Sarumaha memberikan penguatan dalam Rapat Internal Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah Kota bandar lampung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rabu, (07/06/2023).

Dalam rapat yang dilaksanakan diruang Konsultasi Hukum dan JDIH, Kepala Divisi memberikan masukan agar para Analis Hukum selain menganalisis menggunakan Instrumen 6 (enam) Dimensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.

Adapun Dimensi yang dimaksud yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan,  Dimensi  Kesesuaian  Asas  Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan  yang bersangkutan, Dimensi Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan juga perlu memperhatikan kewenangan dalam Materi Muatan dalam Peraturan Daerah yang di analisis.

Lebih lanjut, Kadiv Yankum menyampaikan agar para Analis Hukum dapat bergerak cepat dan efesien serta selalu berkoordinasi dengan atasan dalam setiap pelaksanaan tugas, untuk memudahkan kontrol pimpinan dan mendapatkan hasil maksimal sesuai target yang diharapkan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Imad)

444


Cetak   E-mail