Kanwil Kemenkumham Lampung Akhiri Hari ke-4 Pendalaman Materi Perancang Perda dan Perancangan Perda Tahun 2023, Peserta Terima Materi Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda

1

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mengadakan kegiatan rapat Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023. Kamis, (08/06/ 2023).

Kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Peraturan Daerah Tanggal 8 Juni 2023 Sesi ke-2. Dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bpk. Dr. Alpius Sarumaha, SH.,MH. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah ibu Susilowati, S.Sos. dan seluruh peserta, yang berasal dari Instansi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sekretaris Dewan Provinsi Lampung, dan Sekretaris Dewan Kota Bandar Lampung.

Adapun Narasumber pada hari ini adalah Bapak Yulanto Araya, SH.,MH. (Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selain itu beliau juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Bapak Dr.Alpius Sarumaha,S.H.,M.H. hadir membuka kegiatan tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa materi yang akan disampaikan oleh narasumber hari ini sangat bermanfaat bagi para peserta kegiatan.

Judul materi yang disampaikan pada hari ini yaitu PEDOMAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Menurut Bapak Yulanto Araya, pengharmonisasian diatur dalam ketentuan Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan", dan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pedoman ini ditetapkan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan terhadap konsepsi Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah/Provinsi, Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan ini Bapak Yulanto Araya, SH.,MH. Selaku narasumber menjelaskan mengenai Tata cara dan prosedur: Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam pelaksanaannya proses tersebut disampaikan secara elektronik dan/atau non-elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan tujuan dari penyampaian materi ini adalah untuk mengakomodir, mengkontrol serta mengawal proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sehingga mendapatkan Produk Hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, dan memperkuat aspek legal drafting. Setelah selesai penyampaian materi, kegiatan ditutup oleh Moderator.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor: Risma)

5555


Cetak   E-mail