Kadiv Yankumham Lakukan Pertemuan Internal Bahas Pedoman Terbaru Tentang Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah dan Koordinasi Pelaksanaan Kinerja Anggaran

1

Bandar Lampung (11/04) - Bertempat di Ruang Rapat Perpustakaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Hari Senin Tanggal 17 April 2023, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Alpius Sarumaha S.H, M.H. memimpin langsung rapat pembahasan terkait tindak lanjut keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancanag Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah serta Koordinasi Pelaksanaan Kinerja Anggaran. Turut hadir dalam rapat Kepala Subbidang Pelayanan AHU dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan serta PPK pengampu DIPA Ditjen AHU Retno.

Dr.Alpius menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dipertegas dan disikapi pasca terbitnya Kepmen terbaru tentang Pedoman Pengharmonisasian dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran APBN pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung . 

Dengan terbitnya Kepmen tersebut, Dr. Alpius merasa perlu ada upaya mensinkronkan prosedur pengharmonisaian yang terdapat dalam Kepmen dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa seperti Permenkumham Nomor 20 Tahun 2015, Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan Surat Edaran Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022. Selanjutnya Dr. Alpius juga menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kinerja anggaran dilingkungan Kantor Wilayah antara pengelolaa anggaran dan pelaksana, karena hal ini sangat menunjang kualitas output kinerja pegawai yang melaksanakan kegiatan.

Diakhir rapat, kembali Dr Alpius menggarisbawahi bahwa pentingnya kepastian hukum baik dalam pelaksaan kinerja anggaran dan pelaksanaan teknis Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG Cont.KAMAL)

66666

 

Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Seminar Internasional Oleh PPATK

1

LAMPUNG_INFO – Dalam rangka menindaklanjuti hasil siding pleno Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada tanggal 24 Februari 2023 di Paris, FATF menyepakati Indonesia untuk mendapatkan jalur fast track menjadi anggota penuh FATF dengan melaksanakan action plan pada hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia 2023, khususnya pada kriteria Immediate Outcomes 3 mengenai pengawasan dan Immediate Outcomes 8 tentang perampasan aset. Senin (17/04/2023)

Dalam rangka merespon hal tersebut serta dalam rangkaian Gerakan Nasional 21 Tahun Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaksanakan kegiatan seminar internasional “Oversight and Asset Recovery on Green Financial Crimes and Transnational Laundering on High-Risk Predicate Crimes in Indonesia’. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Masriakromi turut menjadi peserta pada kegiatan dimaksud.

Memulai acara kegiatan dimulai dengan Tarian Nasional dan sambtan dari Dr. Tuti Wahyuningsih selaku Deputi Strategi dan Kerja Sama dan Keynote Speech by NCC oleh Dr. Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK. Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata secara simbolik dan pemberian materi oleh 7 (tujuh) narasumber. Pada Sesi pertama mengambil tema “National Plan on Effectiveness of AML/CFT Sanction, Dissuasive and Propotional” oleh Bruce Miyake (Expert by US Embassy), Shana Krishnan (Policy Analyst FATF),dan Dewi Fadjarsarie (Kepala GPUT, OJK), sedangkan pada Sesi kedua mengambil tema “ational Plan on Develop the Technical and Operational Capability of Investigators to Asset Recovery related to Green Financial Crimes and Transnational Crimes and Develop Statistic on Asset Confiscation” oleh Nicola Critchley (Australia), M. Yusfidli Adhyaksana (Kepala Kejaksaan Negeri Serang), Whisnu Hermawan Februanto (Direktur Tipideksus Bareskrim Polri), Mungki Hadi Pratikto (Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, KPK).

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

66666

 

Kadivyankumham, Dr. Alpius Sarumaha Lakukan Koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Terkait Layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Copy of 20230315 OPTIMALISASI P2MA 3

LAMPUNG_INFO-Dalam rangka meningkatakan layanan di bidang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 12 sampai dengan 14 April 2023. Secara garis besar kegiatan koordinasi dilakukan dengan berkunjung dan berkonsultasi langsung ke Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tim Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Dr. Alpius Sarumaha didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum  Yulinar Trisia bersama staf/pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. Tim diterima oleh Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Sudaryanto Abdul Chalik, didampingi Subkoordinator Analisa dan Pertimbangan Perwarganegaraan Faraitody Rinto Hakim, Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Nurul Istiqomah Condro Kirono bersama jajarannya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Dr. Alpius Sarumaha bahwa koordinasi terkait dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) baik yang lahir sebelum atau setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; penerapan Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan; dan Pembentukan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4).

WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.40

Kemudian terkait dengan Layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, Kantor Wilayah Lampung telah melaksanakan perannya seperti koordinasi dan sosialisasi. Khusus terkait anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dan perkawinan campur, pada akhir Maret lalu, Kanwil Lampung telah melaksanakan diseminasi dengan narasumber dari Ditjen AHU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung, dan Kantor Imigrasi Bandar Lampung, yang dihadiri peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan; Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung, Kalianda dan Kotabumi, Kantor Urusan Agama se-Kota Bandar Lampung, Perguruan Tinggi; dan media/pers. Koordinasi Layanan dan pendataan ABG dan perkawinan campur telah dilakukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, Kantor Imigrasi kelas I TPI Bandar Lampung, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.

Pada kesempatan ini, Sudaryanto Abdul Chalik mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang senantiasa berkoordinasi ke Ditjen AHU khususnya terkait ABG dan perkawinan campur. Ia menyambut baik upaya yang telah dilakukan dan diharapkan ke depannya, kegiatan tersebut makin ditingkatkan agar masyarakat makin memahami adanya layanan-layanan tersebut. Menyikapi pengkinian data layanan, pendataan dilakukan kepada ABG, nama dan status kewarganageraan orang tua ABG. Terkait dengan perkawinan campur, perlu didata nama suami, istri, dan status kewarganegaraan keduanya, dan nama anaknya jika sudah ada.

WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.41 2

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 merupkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campur, dan anak yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda, atau sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih kewarganegaraan RI. Untuk itu,ia mengharapkan peran Kantor Wilayah Lampung menyosialisakan ini agar ABG atau pihak terkait dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ini dengan baik dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Terkait dengan pembentukan TP4, keanggotaan berasal dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Pajak setempat.

WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1

Koordinasi Terkait Layanan Apostille, Kanwil Kemenkumham Lampung Kunjungi Direktorat Jenderal AHU

Copy of 20230315 OPTIMALISASI P2MA 4

LAMPUNG_INFO- Dalam rangka meningkatakan layanan di bidang Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 12 sampai dengan 14 April 2023. Secara garis besar kegiatan koordinasi dilakukan dengan berkunjung dan berkonsultasi langsung ke Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tim Koordinasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Masriakromi bersama staf/pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. Tim diterima oleh Subkoordinator Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Syaiful Bahry, didampingi jajarannya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Masriakromi bahwa koordinasi yang dilakukan ke Ditjen AHU adalah terkait dengan layanan Apostille yang akan diselenggarakan di Kantor Wilayah. Saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung telah banyak menerima konsultasi dari masyarakat terkait layanan Apostille seperti tata cara pendaftaran permohonan layanan dan pencetakan dokumen apostille. Para Pelaksana di bidang Layanan AHU juga telah memfasilitasi beberapa pemohon dan mendaftarkan permohonan apostille melalui aplikasi yang telah disediakan. Selain itu beberapa perangkat keras seperti komputer, printer telah diterima dan ditempatkan di ruang layanan. Namun demikian pencetakan dan pengambilan dokumen apostille masih harus dilakukan di Ditjen AHU.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.20

Pada kesempatan ini Syaiful Bahry mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang senantiasa berkoordinasi ke Ditjen AHU khususnya terkait Layanan Apostille. Ia menyambut baik upaya yang telah dilakukan dan diharapkan ke depannya, kegiatan tersebut makin ditingkatkan agar masyarakat makin memahami adanya layanan-layanan tersebut. Untuk saat ini, pencetakan sertifikat apostille masih ada di unit pusat Ditjen AHU. Pemberian layanan ini telah disebar baik di Pusat Layanan Terpadu di Cikini maupun beberapa mall di Jakarta seperti di Kuningan City. Namun demikian layanan ini akan dapat diberikan di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan September mendatang. Terkait sarana prasarana dukungan layanan telah disitribusikan ke wilayah, dan tentu saja nantinya Tim Ditjen AHU akan ke Wilayah untuk memberikan dukungan teknis layanan.

Apostille dari Indonesia telah dapat dipergunakan di 125 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Dokumen yang dapat di apostille meliputi dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita; dokumen administratif; dokumen yang dikeluarkan oleh notaris; dan/atau sertifikat resmi yang dilekatkan pada Dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu Dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu Dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1

(Humas Kemenkumham Lampung/Contributor/ Santos)

Tingkatkan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris, Kanwil Lampung Koordinasi Dengan Direktorat Jenderal AHU

Copy of 20230315 OPTIMALISASI P2MA 3

LAMPUNG_INFO-Dalam rangka pelaksanaan target capaian target kinerja di wilayah tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 12 sampai dengan 14 April 2023. Secara garis besar kegiatan koordinasi dilakukan dengan berkunjung dan berkonsultasi langsung ke Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait Target Capaian Target Kinerja Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris. Tim Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Alpius Sarumaha; didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulinar Trisia; bersama staf/pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. Tim diterima oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar; didampingi Nunung Sumyati; Subkoordinator Dokumentasi Notariat dan Kesekretariatan MPPN (Majelis Pengawas Pusat Notaris) bersama jajarannya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan Kadivyankumham bahwa terkait dengan PMPJ bagi notaris, Kantor Wilayah Lampung telah menyampaikan surat ke notaris se-Provinsi Lampung melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di Provinsi Lampung, serta Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Lampung. Inti surat agar seluruh notaris di Provinsi Lampung mengisi kuisioner PMPJ sebagai bagian dari pelaksanaan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, dan dikirim ke Kantor Wilayah Lampung melalui sarana/media dan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Klasifikasi, jumlah dan persentasi notaris yang telah atau belum melakukan pengisian kuisioner disusun berdasarkan kedudukan notaris, dan telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Namun demikian, rendahnya tingkat partisipasi notaris dalam pengisian kuisioner PMPJ notaris di Provinsi Lampung menjadi perhatian yang serius.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 17.04.31

Direktur Perdata Bapak Santun Maspari Siregar; mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang senantiasa berkoordinasi ke Ditjen AHU khususnya terkait PMPJ notaris. Menyikapi pelaksanaan pengisian kuisioner PMPJ, ia menegaskan bahwa seluruh notaris wajib menerapkan dan mengisi kuisioner PMPJ tersebut karena hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ditjen AHU memberikan perhatian yang serius dan akan mengambil kebijakan guna meningkatkan ketaatan notaris dalam mengisi kuisioner PMPJ.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 17.04.35

Dalam kesempatan juga Direktur Perdata turut membahas mengenai upaya pembinaan, pengawasan dan penanganan permasalahan kenotariatan terkait pelaksanaan registrasi/pengkinian data pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML) oleh notaris sebagai upaya preventif maupun kuratif atas notaris dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat umum. Pemberian informasi agar notaris wajib menggunakan aplikasi goAML untuk mencegah terjadinya transaksi illegal, dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna mencegah digunakannya profesi jabatan Notaris sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan, serta dapat mengetahui kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 17.04.33

(Humas Kemenkumham Lampung/Contributor/Santosa)

Search Mobile