Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Copy of 20230315 OPTIMALISASI P2MA 2

LAMPUNG_INFO- Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM Lampung, Dr. Farid Junaedi konsisten melaksanakanSosialisasi Undang-Undang (UU) tentang Pemasyarakatan tersebut kepadapara Kepala Unit Pelaksana Tenis Pemasyarakatan beserta JajaranPemasyarakatan baik itu petugas pemasyarakatan di Lapas, Rutan danLPKA, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta Petugas Pemasyarakatandi Rupbasan pada setiap kesempatan beliau melakukan kunjungan kerja dalamrangka Monitoring dan Evaluasi ke UPT Pemasyarakatan di Wilayah Lampung.

Selain memberikan Sosialisasi mengenai Undang-Undang Pemasyarakatanterhadap para petugas, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memberikanSosialisasi terhadap para Warga Binaan dalam rangka untuk meningkatkanpemahaman bagi Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan khususnyadi Lapas/Rutan Wilayah Lampung tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.

DOKUMENTASI SOSIALISASI UU PAS5

Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, dalam paparannya menyampaikanpoin-poin perubahan yang tercantum dalam UU tentang Pemasyarakatan, kemudian hak-hak dan kewajiban narapidana serta beberapa catatan pentingterkait pemberian Hak Bersyarat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, danPengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, danpemenuhan hak asasi manusia.

Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatanposisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidanaterpadu (integrated criminal justice system), khususnya yangmenyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak danwarga binaan.

Kemudian disamping itu, dalam setiap kunjungannya Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja para petugaspemasyarakatan yang dengan tanggap menginternalisasi muatan Undang- Undang Pemasyarakatan dengan baik sehingga dalamImplementasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut berjalan optimal.

DOKUMENTASI SOSIALISASI UU PAS33DOKUMENTASI SOSIALISASI UU PAS33DOKUMENTASI SOSIALISASI UU PAS33DOKUMENTASI SOSIALISASI UU PAS33

(Contributor/Marisca)


Cetak   E-mail