Kadivyankumham, Dr. Alpius Sarumaha Lakukan Koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Terkait Layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Copy of 20230315 OPTIMALISASI P2MA 3

LAMPUNG_INFO-Dalam rangka meningkatakan layanan di bidang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 12 sampai dengan 14 April 2023. Secara garis besar kegiatan koordinasi dilakukan dengan berkunjung dan berkonsultasi langsung ke Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tim Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Dr. Alpius Sarumaha didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum  Yulinar Trisia bersama staf/pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. Tim diterima oleh Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Sudaryanto Abdul Chalik, didampingi Subkoordinator Analisa dan Pertimbangan Perwarganegaraan Faraitody Rinto Hakim, Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Nurul Istiqomah Condro Kirono bersama jajarannya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Dr. Alpius Sarumaha bahwa koordinasi terkait dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) baik yang lahir sebelum atau setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; penerapan Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan; dan Pembentukan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4).

WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.40

Kemudian terkait dengan Layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, Kantor Wilayah Lampung telah melaksanakan perannya seperti koordinasi dan sosialisasi. Khusus terkait anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dan perkawinan campur, pada akhir Maret lalu, Kanwil Lampung telah melaksanakan diseminasi dengan narasumber dari Ditjen AHU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung, dan Kantor Imigrasi Bandar Lampung, yang dihadiri peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan; Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung, Kalianda dan Kotabumi, Kantor Urusan Agama se-Kota Bandar Lampung, Perguruan Tinggi; dan media/pers. Koordinasi Layanan dan pendataan ABG dan perkawinan campur telah dilakukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, Kantor Imigrasi kelas I TPI Bandar Lampung, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.

Pada kesempatan ini, Sudaryanto Abdul Chalik mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang senantiasa berkoordinasi ke Ditjen AHU khususnya terkait ABG dan perkawinan campur. Ia menyambut baik upaya yang telah dilakukan dan diharapkan ke depannya, kegiatan tersebut makin ditingkatkan agar masyarakat makin memahami adanya layanan-layanan tersebut. Menyikapi pengkinian data layanan, pendataan dilakukan kepada ABG, nama dan status kewarganageraan orang tua ABG. Terkait dengan perkawinan campur, perlu didata nama suami, istri, dan status kewarganegaraan keduanya, dan nama anaknya jika sudah ada.

WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.41 2

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 merupkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campur, dan anak yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda, atau sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih kewarganegaraan RI. Untuk itu,ia mengharapkan peran Kantor Wilayah Lampung menyosialisakan ini agar ABG atau pihak terkait dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ini dengan baik dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Terkait dengan pembentukan TP4, keanggotaan berasal dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Pajak setempat.

WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1WhatsApp Image 2023 04 15 at 08.23.42 1


Cetak   E-mail