Koordinasi Terkait Layanan Apostille, Kanwil Kemenkumham Lampung Kunjungi Direktorat Jenderal AHU

Copy of 20230315 OPTIMALISASI P2MA 4

LAMPUNG_INFO- Dalam rangka meningkatakan layanan di bidang Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 12 sampai dengan 14 April 2023. Secara garis besar kegiatan koordinasi dilakukan dengan berkunjung dan berkonsultasi langsung ke Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tim Koordinasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Masriakromi bersama staf/pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. Tim diterima oleh Subkoordinator Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Syaiful Bahry, didampingi jajarannya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Masriakromi bahwa koordinasi yang dilakukan ke Ditjen AHU adalah terkait dengan layanan Apostille yang akan diselenggarakan di Kantor Wilayah. Saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung telah banyak menerima konsultasi dari masyarakat terkait layanan Apostille seperti tata cara pendaftaran permohonan layanan dan pencetakan dokumen apostille. Para Pelaksana di bidang Layanan AHU juga telah memfasilitasi beberapa pemohon dan mendaftarkan permohonan apostille melalui aplikasi yang telah disediakan. Selain itu beberapa perangkat keras seperti komputer, printer telah diterima dan ditempatkan di ruang layanan. Namun demikian pencetakan dan pengambilan dokumen apostille masih harus dilakukan di Ditjen AHU.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.20

Pada kesempatan ini Syaiful Bahry mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang senantiasa berkoordinasi ke Ditjen AHU khususnya terkait Layanan Apostille. Ia menyambut baik upaya yang telah dilakukan dan diharapkan ke depannya, kegiatan tersebut makin ditingkatkan agar masyarakat makin memahami adanya layanan-layanan tersebut. Untuk saat ini, pencetakan sertifikat apostille masih ada di unit pusat Ditjen AHU. Pemberian layanan ini telah disebar baik di Pusat Layanan Terpadu di Cikini maupun beberapa mall di Jakarta seperti di Kuningan City. Namun demikian layanan ini akan dapat diberikan di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan September mendatang. Terkait sarana prasarana dukungan layanan telah disitribusikan ke wilayah, dan tentu saja nantinya Tim Ditjen AHU akan ke Wilayah untuk memberikan dukungan teknis layanan.

Apostille dari Indonesia telah dapat dipergunakan di 125 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Dokumen yang dapat di apostille meliputi dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita; dokumen administratif; dokumen yang dikeluarkan oleh notaris; dan/atau sertifikat resmi yang dilekatkan pada Dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu Dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu Dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1WhatsApp Image 2023 04 14 at 19.24.21 1

(Humas Kemenkumham Lampung/Contributor/ Santos)


Cetak   E-mail