Tingkatkan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris, Kanwil Lampung Koordinasi Dengan Direktorat Jenderal AHU

Copy of 20230315 OPTIMALISASI P2MA 3

LAMPUNG_INFO-Dalam rangka pelaksanaan target capaian target kinerja di wilayah tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 12 sampai dengan 14 April 2023. Secara garis besar kegiatan koordinasi dilakukan dengan berkunjung dan berkonsultasi langsung ke Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait Target Capaian Target Kinerja Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris. Tim Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Alpius Sarumaha; didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulinar Trisia; bersama staf/pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. Tim diterima oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar; didampingi Nunung Sumyati; Subkoordinator Dokumentasi Notariat dan Kesekretariatan MPPN (Majelis Pengawas Pusat Notaris) bersama jajarannya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan Kadivyankumham bahwa terkait dengan PMPJ bagi notaris, Kantor Wilayah Lampung telah menyampaikan surat ke notaris se-Provinsi Lampung melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di Provinsi Lampung, serta Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Lampung. Inti surat agar seluruh notaris di Provinsi Lampung mengisi kuisioner PMPJ sebagai bagian dari pelaksanaan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, dan dikirim ke Kantor Wilayah Lampung melalui sarana/media dan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Klasifikasi, jumlah dan persentasi notaris yang telah atau belum melakukan pengisian kuisioner disusun berdasarkan kedudukan notaris, dan telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Namun demikian, rendahnya tingkat partisipasi notaris dalam pengisian kuisioner PMPJ notaris di Provinsi Lampung menjadi perhatian yang serius.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 17.04.31

Direktur Perdata Bapak Santun Maspari Siregar; mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang senantiasa berkoordinasi ke Ditjen AHU khususnya terkait PMPJ notaris. Menyikapi pelaksanaan pengisian kuisioner PMPJ, ia menegaskan bahwa seluruh notaris wajib menerapkan dan mengisi kuisioner PMPJ tersebut karena hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ditjen AHU memberikan perhatian yang serius dan akan mengambil kebijakan guna meningkatkan ketaatan notaris dalam mengisi kuisioner PMPJ.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 17.04.35

Dalam kesempatan juga Direktur Perdata turut membahas mengenai upaya pembinaan, pengawasan dan penanganan permasalahan kenotariatan terkait pelaksanaan registrasi/pengkinian data pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML) oleh notaris sebagai upaya preventif maupun kuratif atas notaris dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat umum. Pemberian informasi agar notaris wajib menggunakan aplikasi goAML untuk mencegah terjadinya transaksi illegal, dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna mencegah digunakannya profesi jabatan Notaris sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan, serta dapat mengetahui kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

WhatsApp Image 2023 04 14 at 17.04.33

(Humas Kemenkumham Lampung/Contributor/Santosa)


Cetak   E-mail