Isi Hunian Lapas/Rutan Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung Menurun Drastis

Copy of Copy of 20230315 OPTIMALISASI P2MA 1

LAMPUNG_INFO-Data pada akhir Desember Tahun 2021 menunjukkan isi hunian Lapas/Rutan Wilayah Lampung berjumlah 9.115 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan dan di akhir DesemberTahun 2022 menunjukkan 9.137 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan danpadaTahun 2023 di bulan April, isi hunian Lapas/Rutan Wilayah Lampung menunjukkan penurunandrastis yaitu berjumlah 8.724 orang Warga Binaan.

Penurunan signifikan ini salah satunya adalah dampak Implementasi dari PermenkumhamNomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidanadan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19. Kemudian, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana danAnakdalam Rangka Pencegahan dan Penularan Covid-19. Selanjutnya, kebijakan pemberianhakAsimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak diperpanjang dengan menerbitkanPermenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PermenkumhamRI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PembebasanBersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalamrangkaPencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kebijakan terkait peraturan tersebut jelas berpengaruh dalam penurunan jumlah isi hunianlapas/rutan, hal ini sejalan dengan data yang menunjukkan jumlah pelanggaran terhadapnarapidana yang menjalani Asimilasi di Rumah dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun2023, yaitu nihil pengulangan tindak pidana. Hal ini tentu saja tidak luput dari kerjasama antar AparatPenegak Hukum terkait, Pengawasan dari Petugas Bapas Polri, Kejaksaan, PengadilansertaTokoh Agama dan keluarga juga sangat berperan dalam keberhasilan pelaksanaanAsimilasi Rumah. Pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan bisa diartikan menunjukkankeberhasilan dan hal positif karena nihilnya pengulangan tindak pidana yang dilakukannarapidana ketika menjalani asimilasi.

WhatsApp Image 2023 04 12 at 11.09.30

Dalam suatu kesempatan, salah satu narapidana menyampaikan terima kasih dan berharapnarapidana lain juga dapat merasakan kebahagiaan karena menjalani asimilasi rumah. Hal ini juga secara tidak langsung memberikan motivasi dan harapan bagi warga binaan lainnyadi dalam Lapas/Rutan untuk berkelakuan baik dan tidak mau melakukan pelanggaranselamamenjalani pidana karena salah satu syarat untuk mendapatkan Asimilasi ialah berkelakuanbaikdan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas/Rutan.

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam kunjungan kerjanya ke Lapas/Rutan Wilayah Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Ibu Sorta Delima Lumban Tobing berpesankepada para Kepala Lapas maupun Kepala Rutan untuk terus mendukung kebijakanBapakMenteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly melalui Permenkumham Nomor 43 Tahun2021yang mengatur tentang Asimilasi dan Integrasi Rumah dalam rangka PencegahandanPenanggulangan Penyebaran COVID-19 yang secara tidak langsung dapat mengurangi permasalahan Over Kapasitas di Lapas/Rutan seluruh Wilayah Indonesia. Sedangkan untuk

Kepala Bapas Wilayah Lampung, beliau juga berpesan untuk mendukung ProgramRestoratif Justice bersama Aparat Penegak Hukum lainnya dan juga Pemerintah, dengan berperanaktif dan optimal pada proses pendampingan klien dalam rangka proses perdamaian antarakorbandan pelaku serta Upaya Diversi untuk kasus anak berhadapan dengan hukum.

WhatsApp Image 2023 04 12 at 11.10.14

WhatsApp Image 2023 04 12 at 11.09.31WhatsApp Image 2023 04 12 at 11.10.14WhatsApp Image 2023 04 12 at 11.10.14

(Humas Kemenkumham Lampung/Contri/Marisca)


Cetak   E-mail