Kadiv Yankumham Pimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tentang Penataan Tiyuh

20230614 RAPERDA TUBABA 000

LAMPUNG_INFO – Bertempat di ruang Legal Drafter, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha pimpin Rapat Pleno Pengharmonisasian terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tentang Penataan Tiyuh. Rabu (14/06/2023).

Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dihadiri oleh,Bapak Dr Alpius Sarumaha Selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Lampung , Bagian Hukum Sekeretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Perencanaan Pembangunan,riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat,Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bapak Novrianto Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan gambaran umum dibuatnya ranperda ini kami memerlukan pedoman di daerah tujuanya untuk penyelengaraan pemerintah daerah dalam penataan tiyuh bagi kami di daerah Pembentukan dan Pemecahan sebagaimna tidak lepas dari Raperda ini kami berpedoman dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Tiyuh, kami mohon untuk di bantu dalam pembahasan Raperda ini.

Ibu Merry Maria Bagian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku Pemakarsa atau perwakilan memberikan penjelasan Raperda ini sebenarnya sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mempercepat pemerintah daerah itu sendiri untuk berkembangnya raperda ini dapat berjalan dengan baik untuk Penataan Tiyuh bisa berjalan dengan baik.

Bapak Tyas Hadi Pranata Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Memberikan Penjelasan dalam Raperda ini ada Dasar Hukum yang berkaitan dengan Penataan Tiyuh mohon untuk di bahas bila ada kesalahan dalam Pembentukan Norma dan bertentangan dengan Peraturan diatasnya.

Bapak Gunawan selaku Perancang Perundang – undangan Muda menangapi kami sebelumnya melakukan rapat Analis konsepsi dari dasar hukum materi muatan dan asas materi muatan dasar hukum kewenangan undang – undang nomor 23 tahun 2014 konkurenya untuk penataan desa merupakan urusan pemerintah pusat kewenangan Penataan Desa adalah penyelengaraan penataan desa berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan desa dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu pembentukan,penghapusan ,perubahan status. yang bisa diatur dalam raperda ini bukan tentang Penataan Tiyuh.

Ibu Susilowati Kasubbid Fasilitasi dan Pembentukan Produk hukum daerah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Raperda tentang Penataan Tiyuh untuk di Scors karena pihak pemakarsa akan terlebih dahulu akan melaksanakan rapat intern guna membahas Subtansi yang akan di atur dalam Raperda ini.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:ELYDAWATI)

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000

20230614 RAPERDA TUBABA 000


Cetak   E-mail