Kanwil Lampung Sambut Koordinasi dan Konsultasi Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan Terkait Pembentukan Perda

1

LAMPUNG_INFO-Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Hukum melakukan koordinasi dan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Tim Koordinasi dari Bagian Hukum diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Muda,Edi Widarto; didampingi Suhanda.

Tim diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha dan jajarannya. Dalam kunjungannya Edi Widarto menyampaikan bahwa pihaknya mewakili Bagian Hukum setempat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan produk hukum daerah khususnya terkait dengan proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi rancangan Peraturan Daerah. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Kabupaten Lampung Selatan sedang  menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, pihaknya mengharapkan dukungan baik secara formil maupun materiil terkait pembentukan peraturan daerah tersebut termasuk dalam penyusuanan Naskah Akademik. Pihaknya juga mengharapkan dukungan terkait dengan proses penyusunan Naskah Akademik beberapa rancangan perda yang nantinya akan diajukan pengharmoniasiaannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Pada kesempatan ini Kadivyankumham Dr. Alpius Sarumaha menyambut baik dan mengapresiasi upaya Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan dalam membina sinergitas dan kerja sama yang baik antar instansi terutama terkait pembentukan produk hukum daerah.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah memiliki peran pada tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan terutama terkait Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi rancangan Peraturan Daerah sebagai rangkaian kegiatan dalam upaya menyelaraskan / menyerasikan, menyatukan dan menguatkan rancangan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat formil maupun yang bersifat materil sehingga terwujud peraturan perundang-undangan yang diaplikasikan dengan baik. Sebagai kelengkapan adminitrasi, pengharmonisasian dengan melampirkan surat permohonan, Naskah Akademik/Penjelasan, Keputusan mengenai pembentukan panitia antarperangkat daerah, Draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan, dan Izin pembentukan rancangan peraturan daerah (jika diperlukan).

Ditambahkan Dr. Alpius Sarumaha, dalam pelaksanaan pengharmonisasian, Kantor Wilayah telah memiliki tim kerja yang terbagi dalam zonasi-zonasi dengan sebaran perancang perundang-undangan sesuai jenjangnya. Terkait dengan fasilitasi naskah akademik, Kanwil menyambut baik kerjasa sama yang dibangun sebagai langkah maju pemerintah daerah. Artinya diawal-awal pembentukan perda, telah tergambar tujuan, sasaran materi dan ruang lingkup jangkauan pengaturan dari peraturan perundangan itu sendiri. Substansi Naskah Akademik akan mengurangi Peraturan Perundang-Undangan bermasalah karena dalamnya termuat dengan cermat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu Peraturan Perundang-Undangan.

66666

(Humas Kemenkumham Lampung/Contr/Santos)


Cetak   E-mail