Kantor Wilayah Lampung Gelar Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan,Dan Pemantapan Raperda Kabupaten Lampung Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043

1

LAMPUNG_INFO- Senin (22/5) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Rapat Pengharmonisasian,pembulatan,dan pemantapan  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043.

Rapat harmonisasi diikuti oleh 25 Orang yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan  Kanwil Kemenkumham Lampung Zonasi Kabupaten Lampung Barat.

Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Dr.Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. sekaligus sebagai pemimpin Rapat pengharmonisasian dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa Kantor Wilayah melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil pemerintah di daerah yang menangani bidang hukum di daerah. Untuk itu, kantor Wilayah selalu terbuka untuk melakukan tugas nya terutama  melakukan pengharmonisasian terhadap produk daerah baik itu berupa Peraturan Kepala Daerah maupun terhadap Peraturan Daerah. Beliau juga mengharapkan keterlibatan perancang dalam pembahasan Perkada atau Perda dari setiap tahapan.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat, Mia Miranda menyampaikan Pandangan umum mengenai pembentukan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043 pada pemaparannya beliau menyampaikan bahwa Ranperda ini di bentuk untuk menjadi payung hukum di daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Lampung Barat. Beberapa revisi diatur dengan memperhatikan peraturan-peraturan terkait yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Daerah Kabupaten juga dengan memperhatikan kondisi di Kabupaten Lampung Barat dimana terjadi beberapa pemekaran wilayah di daerah Kabupaten Lampung Barat.

Kemudian Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sarjak; menyampaikan paparan mengenai pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Lampung Barat yang berkaitan dengan Pelabuhan sungai dan kawasan holtikultura dan awasan agrokultura.

Selanjutnya Ali Badary, JFT Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043 bahwa materi dan substansi raperda ini hendaknya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mekanismenya disesuaikan dengan peraturan yang ada dan dilanjutkan dengan pembahasan harmonisasi pasal per pasal.

Diakhir rapat Dr.Alpius Sarumaha,S.H.MH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung selaku Pemimpin Rapat menutup rapat pengharmonisasian.

99999999

(Humas Kemenkumham Lampung/Cont/Febrina)


Cetak   E-mail