Menkumham Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Fungsional Ahli Utama, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi, Kakanwil Sorta ikuti Secara Virtual

1

LAMPUNG_INFO-Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional Ahli Utama serta pejabat Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Pelantikan digelar di Graha Pengayoman, Jakarta (29/11).

Disiarkan secara Daring melalui aplikasi ZOOM dengan diikuti seluruh pegawai di Lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia, turut menyaksikan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing;

2

Dalam amanatnya, Yasonna berpesan kepada pejabat yang dilantik dan diambil sumpah untuk menjaga kepercayaan serta kehormatan tugas dan jabatan yang diberikan.

“Disisi lain, tugas dan jabatan ini juga menjadi tantangan, ujian dan godaan yang harus dihadapi karena tantangan kedepan semakin kompleks, maka kepada pejabat yang baru saya lantik agar dapat mengoptimalkan peran dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dipercayakan,” ucapnya.

Yasonna juga berpesan untuk menjaga integritas dan solidaritas dalam menjalankan tugas dengan tetap mengedepankan semangat kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas.

Mengingat Indonesia memasuki tahun politik, Yasonna mengingatkan agar sebagai Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas dengan baik.

“Jaga independen ASN untuk bersikap netral dan profesional dalam bertugas, tetap produktif menghadapi berbagai tantangan tugas sehingga terselesaikan dengan tuntas dan berkualitas,” tegas Yasonna.

Diketahui Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan tindaklanjut dari adanya perubahan nomenklatur susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

999999999

(Humas Kemenkumham Lampung/MY)

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Berikan Penguatan Tusi dan Reformasi Birokrasi dalam Pencapaian Tarja Jajaran Kemenkumham Lampung Tahun 2023

1

BANDAR LAMPUNG (21/11) – Menjelang akhir tahun 2023 ini Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Dr. Lucky Agung Binarto, S.H., C.N., M.H., mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, dalam rangka Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Reformasi Birokrasi untuk Pencapaian Target Kinerja.Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah ini secara langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Administrasi, M.Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pemasyarakatan,R.B. Danang Yudiawan; Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kepala UPT di Provinsi Lampung; Pejabat Administrator dan Pengawas serta dihadiri secara virtual oleh seluruh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Reformasi Birokerasi untuk Pencapaian Target Kinerja resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing. dalam sambutannya Sorta menyampaikan secara singkat terkait profil dan capaian target kinerja Kantor Wilayah. Sorta juga menyampaikan upaya Kantor Wilayah dalam memperkuat integritas tugas dan fungsi.

"Dalam mendukung peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hasil Evaluasi Pemenuhan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi B03 sampai B09 Kantor Wilayah Lampung Tahun 2023 lengkap 100%. Adapun hasil evaluasi penilaian 26 Satuan Kerja Kantor Wilayah Lampung terdapat 8 (delapan) Satuan Kerja yang mencapai 100%, 14 (empat belas) Satuan Kerja dengan persentase di atas 80%, dan 4 (empat) Satuan Kerja dengan indikator kuning dan merah yang masih dibawah 80%. Sehingga, berdasarkan hasil evaluasi tersebut Kantor Wilayah Lampung beserta jajaran mendapat total nilai rata-rata 88,74%." Ujar Sorta

Menindaklanjuti hasil tersebut, Kantor Wilayah Lampung telah melakukan pendampingan dengan berkunjung ke para Satuan Kerja yang belum mencapai 80%. Dengan demikian, diharapkan pada Evaluasi akhir B12 nanti seluruh Satuan Kerja mampu mendapatkan nilai maksimal 100%.

Dalam Penguatan Reformasi Birokrasi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Terkait Reformasi Birokrasi Tematik, Dr. Lucky menyampaikan tujuan dari RB Tematik ialah mempercepat manfaat program pembangunan agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mempercepat penyelesaian permasalahan. RB Tematik berfokus pada percepatan Pelaksanaan Agenda Pembangunan Nasional yang memliki Sasaran Strategis RB sebagai pengentas kemiskinan dan Digitalisasi Administrasi Pemerintah.

Dr. Lucky juga mengingatkan kembali terkait Arahan Presiden Joko Widodo Tentang Reformasi Birokrasi antara lain Birokrasi yang berdampak serta dirasakan langsung oleh Masyarakat dan Birokrasi yang lincah dan cepat.

Menutup penguatannya, Dr. Lucky menyampaikan data Capaian Indeks RB dari tahun 2021 dan 2022, Hasil Survei Aplikasi 3AS Kepuasan Masyrakat dan Persepsi Anti Korupsi (September dan Oktober 2023) di Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY)

11111111111

 

Dorong Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Rapat Harmonisasi 2 Ranperda Tanggamus

WhatsApp Image 2023 11 16 at 15.42.23

LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari Kamis 16 November 2023 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Tanggamus tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, S.Sos dan dihadiri oleh Perwakilan dari Perangkat Daerah terkait Kab. Tanggamus, Anggota Bapemperda DPRD Tanggamus dab Kepala Bagian Hukum Setda Kab Tanggamusserta anggota tim zonasi Tanggamus.

Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ranperda ini merupakan Ranperda yang penting karna menyangkut dengan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Ibu Susilowati juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda. sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya disampaikan Secara materi muatan belum sesuai dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ujar M.Ali Badary, S.H.M.H. selaku Perancang Madya.

Diakhir rapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diambil kesimpulan untuk  Secara materi muatan sesuai dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sehingga Ranperda ini belum dapat dibahas pasal perpasal dan belum dapat dilanjutkan. Tutup Ali Badary, S.H.M.H. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / CONT. WAHYU)

WhatsApp Image 2023 11 16 at 15.42.25WhatsApp Image 2023 11 16 at 15.42.25WhatsApp Image 2023 11 16 at 15.42.25WhatsApp Image 2023 11 16 at 15.42.25

PELUNCURAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

1 large

LAMPUNG_INFO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara peluncuran PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

Pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

KemenkumHAM telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya PermenkuHAM nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kala itu, PermenkumHAM tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM. Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam Pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

“Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” jelasnya.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Terakhir, penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023,”imbuhnya.

Tidak Lupa, Dhahana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM dalam upaya mendorong penerapan HAM di pelayanan publik. Perlu diketahui, Pemprov Jabar menjadi pionir dalam menggagas kerja sama penerapan P2HAM di tataran pemerintah daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” harapnya. (HUMAS KUMHAM LAMPUNG)

1 large1 large1 large1 large1 large1 large

 

Dukung Program DJKI 2024 Tahun Indikasi Geografis, Kadivyankumham Lakukan Koordinasi Potensi Indikasi Geografis pada 3 Kabupaten

WhatsApp Image 2023 11 17 at 09.36.50

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agvirta Armilia melakukan Koordinasi terkait Pemantauan Potensi Indikasi Geografis ke Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura, dan Dinas Perkebunan & Peternakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortilkultura Kabupaten Tanggamus hari Rabu-Kamis (15-16/11/2023)

Kegiatan ini dilakukan sebagai koordinasi awal dalam menyongsong Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis sekaligus sebagai tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Manggis Saburai Tanggamus. Pada Koordinasi kali ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung mendata dan menginventarisir hasil alam yang memiliki kekhasan sehingga potensial untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung diterima langsung Sekretaris Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Kab. Pesawaran Budi Wirawan, pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Pesawaran diterima Kabid Perkebunan Roslinawati. Melanjutkan Koordinasi pada Dinas Pertanian Kab. Pringsewu yang diterim langsung Kabid Penyuluhan Djoko Prabowo.

Dari hasil koordinasi ke Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu didapatkan beberapa potensi Indikasi Geografis yang memiliki kekhasan masing-masing daerah seperti Kakao dan Tembakau.

Mengunjungi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortilkultura Kabupaten Tanggamus yang diterima langsung oleh Kabid Hortikultura Rahmat Hidayat sebagai tindak lanjut potensi Indikasi Geografis Manggis Saburai Tanggamus yang sudah pernah didaftarkan secara elektronik pada tanggal 21 November 2019 saat ini sedang dalam tahapan permohonan pemeriksaan substantif.

Dengan adanya koordinasi yang dilakukan, diharapkan dapat menuntaskan proses pendaftaran Indikasi Geografis Manggis Saburai Tanggamus sampai memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / CONT.NANTA)

WhatsApp Image 2023 11 17 at 09.40.40 1WhatsApp Image 2023 11 17 at 09.40.40 1WhatsApp Image 2023 11 17 at 09.40.40 1WhatsApp Image 2023 11 17 at 09.40.40 1WhatsApp Image 2023 11 17 at 09.40.40 1WhatsApp Image 2023 11 17 at 09.40.40 1

Search Mobile