LAMPUNG_INFO – Kamis(16/11), berlangsung di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia Oktaviani Pakpahan pimpin Rapat Pleno Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Way Kanan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum di Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bagian Hukum Sekeretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan, dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Lampung serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Pada kesempatan ini, Bagian Badan pendapatan daerah Kabupaten way kanan, Nuryadin Ali Mustofa selaku pemakarsa memberikan penjelasan bahwa sebelumnya raperda ini sudah di bahas pada tanggal 3 november 2023 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Raperda ini kembalikan untuk di perbaiki, Raperda ini sudah kami perbaiki apa yang telah di sarankan oleh Perancang kami mohon untuk di bantu dalam pembahasan Raperda ini.
Perancang Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dina Marina Sirait memberikan penjelasan Raperda ini tidak terlalu banyak yang di ubah karena sebelumnya sudah kita komunikasikan dengan Bagian Hukum pemda way kanan kewenangan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Raperda ini teknik penulisannya juga masih ada beberapa yang untuk di perbaiki untuk di sesuaikan dengan undang – undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan Ruang Linkup dalam aturan ini sudah sesuai dengan peraturan diatasnya.
Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Rugun Tresia Oktavia Pakpahan juga menjelaskan Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat Dilanjutkan ke tahap selanjutnya . (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / CONT. ELY)