Terobosan Pencatatan HAK Cipta Kemenkumham Disambut Baik Masyarakat, Proses Beres Dalam Hitungan Menit

WhatsApp Image 2022 01 17 at 11.27.43

LAMPUNG_INFO – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik tingginya animo masyarakat dalam mengajukan permohonan hak cipta melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Program tersebut diluncurkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yasonna menjelaskan, sejak dimulainya layanan tersebut pada 20 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, telah masuk sebanyak 10.190 permohonan. Dengan waktu rata-rata penyelesaian antara 5 sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran.

Layanan POP HC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7 x 24 jam sesuai prinsip anywhere and anytime.

“Berbagai upaya ini kiranya sebagai ikhtiar Kementerian Hukum dan HAM guna mendukung Program Pemerintah dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak dari krisis ekonomi global akibat pandemi COVID-19 yang telah menghantam seluruh dunia dalam 2 (dua) tahun terakhir,” kata Yasonna, dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual, di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, Minggu (16/1/2022) malam.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta atau POP HC) pada 6 Januari 2022 sekaligus mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional. Langkah itu diambil sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

“Pemajuan Kekayaan Intelektual ini sejalan dengan tema G20 tahun 2022 ‘Recover Together Recover Stronger’ dan mewujudkan pemulihan ekonomi serta kesehatan dunia yang inklusif,” ungkap Yasonna.

“Kementerian Hukum dan HAM RI akan terus melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektual yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai manfaat/nilai ekonomi,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

WhatsApp Image 2022 01 17 at 11.27.42

WhatsApp Image 2022 01 17 at 11.27.46

 


Cetak   E-mail