Angkat Tema Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.13.16 3

Bandar Lampung - Untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tentang kebijakan pemerintah dalam hal perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung (Sinar Yankumham Lampung) dengan Tema Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di Indonesia, di Hotel Horison, Rabu 24 April 2024.

Selain itu , kegiatan ini juga bermaksud untuk memberikan informasi mengenai layanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang “Pewarganegaraan”.

Dalam Laporan kegiatan yang di sampaikan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Masriakromi; kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pemda se Provinsi Lampung, Kantor Kementerian Agama, Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Perca Indonesia dan UPT Imigrasi Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

3 Narasumber yang dihadirkan yaitu Analis Hukum Muda Direktorat Tata Negara, Faritody Rinto Hakim; Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Dukcapil Provinsi Lampung, Ir. Romi Hendri dan Analia Trisna Selaku Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa; menyampaikan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Bagi ABG yang tidak memilih, maka akan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI. Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, bagi ABG yang sudah mendaftar atau belum mendaftar kewarganegaraan Indonesia dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya PP tersebut, sehingga akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung seperti Kabupaten Pesisir Barat yang menjadi domisili WNA sehingga potensi perkawinan dengan WNI cukup tinggi. Oleh karena itu, perlu memperoleh pemahaman mengenai status kewarganegaraan ABG terbatas. Kami meminta kepada Bapak/Ibu perwakilan dari Disdukcapil dan Kemenag untuk dapat turut serta menginformasikan mengenai kebijakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 kepada masyarakat.” Ucap Kadivmin dalam sambutannya.

Selain itu, melalui Diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah Propinsi Lampung.

WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.14.05


Cetak   E-mail