LAMPUNG-INFO -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Danan Purnomo mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk dapat meningkatkan kontribusinya dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum (Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Senin (15/06)
Menurutnya, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya negara dalam memenuhi hak warga negaranya dalam kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Sehingga harapan kami kiranya pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah yang ada diprovinsi lampung dapat lebih meningkatkan kontribusinya dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum sebagaimana yang diharapkan", harap Danan
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa suksesnya penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu/miskin sangat tergantung dengan komitmen pemerintah daerah dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
"Secara teknis, pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2011 ini tidak dilakukan langsung oleh pemerintah melainkan melalui organisasi bantuan hukum", ujarnya
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fatmawati, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Bagian Hukum Kab/Kota se Provinsi Lampung, Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi oleh BPHN yaitu Posbakum ADIN Jakarta Cabang Lampung, YLBHI LBH Bandar Lampung, BKBH Universitas Lampung, PBHI Wilayah Lampung, LBH Adil Nusantara, Lembaga Advokasi Lampung, Lembaga Sejahtera Bersama dan SPSI Lampung.
Memasuki era new normal, kegiatan ini diselenggarakan tetap dengan mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, berjarak minimal 1 meter dan menghindari jabat tangan guna mencegah penyebaran covid-19.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan perubahan budaya hukum (law tool social engineering) kepada masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung melalui kegiatan penyuluhan hukum karena tanpa adanya perubahan budaya hukum pada masyarakat, maka dipastikan masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum tidak akan pernah selesai atau berakhir. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)