Kemenkumham Lampung Ikuti Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference Dan E-Learning

Lampung_INFO. - Pada hari Senin (13/01) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, Kabid Hukum, Ignatius Mangantar Tua Silalahi,, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hidayatullah Islamy beserta 21 JFT penyusun dan perancang peraturan peundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan E-learning di ruang rapat Kantor Wilayah.

Kegiatan teleconference yang di relay ke seluruh Kantor Wilayah seluruh Indonesia melalui media vidoe conference ini dipusatkan di Lounge Lantai 7, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan Jakarta. Acara diawali dengan penyampaian materi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto. Dalam rangka mewujudkan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui program Kementerian Hukum dan HAM Corporate University, salah satunya dengan memaksimalkan Teleconference dan E-learning sebagai media untuk pembelajaran. Dan pelatihan penguatan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah satu di antara wujud nyata Kemenkumham Corporate University. Membuat resume dari literature yang dibaca, minimal 100 kata sesuai format yang tersedia pada Jurnal Harian SIMPEG, serta membuat himpunan resume dimaksud setiap satu bulan sebagai dasar penilaian atasan langsung. Atasan langsung, wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, serta melakukan evaluasi setiap triwulan dan melaporkannya secara berjenjang, ujar Bambang.

Selanjutnya Kepala BPSDM Hukum dan HAM Mien Usihen dalam pengantar kegiatan menyampaikan bahwa sebahai salah satu implementasi strategi pembelajarand Kemenkumham Corporate University (Corpu) an tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali dan mempersiapkan SDM Kantor Wilayah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana Kementerian Hukum dan HAM diamanatkan melalui Kantor Wilayah melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan, pembulatan, konsepsi Raperda yang berasal dari Gubernur, Bupati dan Walikota. Jumlah peserta Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan E-learning seluruhnya 698 orang, 664 mengikuti pre-test, jelas Mien Usihen.

Berikutnya Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan keynote speech tentang Arah Kebijakan  Pengharmonisasian Raperda berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Yasonna Banyak Pemerintah Daerah yang membuat Peraturan Daerah yang secara substansi justru memberatkan pelaku usaha atau investor.

Berdasarkan kondisi tersebut, sangat penting bagi kita untuk segera melakukan langkah strategis dan kebijakan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu strategi penting dalam perbaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yakni dengan cara melakukan perbaikan struktural melalui reformasi regulasi yang berkontribusi pada: (1) penyederhanaan proses pendirian dan perizinan berusaha; (2) penguatan infrastruktur pendukung yang memfasilitasi akses pendanaan dalam rangka pengembangan usaha; (3) meningkatkan kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan kepastian biaya terkait penyelesaian sengketa yang timbul selama penyelenggaraan kegiatan usaha;  dan (4) meningkatkan kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan transparansi proses aspek penyelenggaraan usaha lain dalam rangka peningkatan daya saing nasional.

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Republik Indonesia telah membuat kebijakan dengan membentuk sebuah undang-undang menggunakan metode Omnibus Law yang bertujuan menggabungkan seluruh materi dan substansi yang ada dalam berbagai undang-undang di bidang investasi dan perizinan dalam 1 (satu) undang-undang. Sehingga tidak akan ada lagi pertentangan substansi antara undang-undang yang satu dan lainnya. Dengan adanya perbaikan pada level undang-undang diharapkan akan berdampak pada penyederhanaan jumlah di level Peraturan Daerah khususnya di bidang perizinan dan investasi di Indonesia.

Peran perancang peraturan perundang-undangan sangat penting dalam menjaga kesesuaian materi muatan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan Yang di Bentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Keberadaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dari Peraturan Daerah yang akan dibentuk, agar tidak terjadi pertentangan norma baik secara vertikal maupun secara horizontal yang dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan. 

Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah harus dilaksanakan secara cermat dan professional, sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik, ujar Yasonna (Humas Lampung)

 

IMG 4720

IMG 4720

IMG 4720

IMG 4720

IMG 4720

IMG 4720

 

 

 


Cetak   E-mail