Direktur Jenderal Pemasyarakatan Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Kepada Jajaran Pemasyarakatan Lampung

Lampung_INFO. – Pada Jum’at malam (6/12) Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, DR. Sri Puguh Budi Utami memberikan penguatan tugas dan Fungsi kepada jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pejabat struktural Pemasyarakatan se Propinsi Lampung.

Acara diawali dengan laporan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi. Dalam laporannya Edi Kurniadi menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Desember 2019 telah dilaksanakan Rapat Kerja Teknis dengan Kepala Bapas Kelas II Bandar Lampung, Metro serta para Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Calon Pembimbing Kemasyarakatan, Para Pejabat Struktural bidang Pembinaan, Pelayanan Tahanan dilingkungan Lapas/Rutan, Para Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan se-wilayah Lampung dan Jajaran Divisi Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Pada kegiatan rapat tersebut disampaikan arahan dan langkah-langkah kongkrit yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian target B11 dan B12 khususnya dalam rangka mengatasi Over Staying, Over Populasi / Over Kapasitas dilingkungan Lapas dan Rutan dengan melakukan update data serta koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.Hingga saat ini masih terdapat over staying 26 orang lagi dari sekitar 800 orang di Lapas/Rutan. Ditargetkan sampai dengan tanggal 17 Desember 2019 telah tercapai kondisi zero over staying pada Lapas/Rutan Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung ujar Edi Kurniadi

Seluruh napi tindak pidana umum yang terdata telah masuk 2/3 masa pidananya sampai dengan bulan desember 2019 telah terusulkan PB, CB, CMB Bagi Anak dan Narapidana yang dilaksanakan melalui Crash Program sebanyak 523.

Dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi bagi narapidana telah dilakukan rencana dan langkah-langkah persiapan pelaksanaan rehabilitasi pada tahun anggaran 2020 dengan target rehabilitasi narkoba napi pecandu sebanyak 1100 orang melalui kegiatan screening tahap awal yang telah dilakukan di beberapa Lapas/Rutan sebanyak 1852 0rang.

Dalam rangka pengamanan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum Terkait TNI/Polri dalam peningkatan kewaspadaan dan pegamanan di Lapas/Rutan sehingga tercipta iklim yang kondusif serta memerintahkan Kepala Lapas/Rutan untuk melakukan razia dan penggeledahan rutin sebanyak 4 kali dalam sebulan .

Sedangkan dalam persiapan pelaksanaan pelatihan keterampilan narapidana pada tahun anggaran 2020 agar Lembaga Pemasyarakatan yang ditunjuk (Lapas Kota Agung, Lapas Metro, Lapas Gunung Sugih, Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan) untuk memulai melakukan pendataan terhadap narapidana tentang minat dan bakatnya serta mengkomunikasikan dengan pihak terkait dalam rangka rencana pelaksanaan pelatihan narapidana sesuai dengan target 1240 Narapidana memperoleh sertifikasi pelatihan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan "Kesanggupan Melaksanakan Program Prioritas Nasional Dalam Mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan" yang ditandatangani oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

Dalam arahannya Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan program dan anggaran yang ada dalam DIPA harus kita implementasikan dengan baik sesuai peruntukannya dan tidak boleh sembarangan, supaya ada optimalisasi capaian.

Seluruh Kepala UPT harus memahami secara detil apa yang ada dalam DIPA, selama ini masih bisa dilakukan POK untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor yang tidak ada biaya dengan revisi POK, besok hati-hati karena akan dikejar. Maka pergunakanlah anggaran sesuai dengan peruntukannya  ujar Dirjen Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal mengingatkan perintah presiden nomor 7 bahwa siapapun yang tidak bekerja dengan sungguh-sungguh saya pastikan akan dicopot, seraya mengingatkan bahwa  PP 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja itu pasti, artinya akan diimplementasikan, ujarnya. Karena itu saya punya kepentingan untuk bertemu menandatangani pernyataan kesanggupan yang saudara-saudara. Tugas saya memberikan penjelasan, kalau saya tidak sampaikan disini dan nantinya ada kesalahan maka yang paling bertanggungjawab adalah saya, tegas Utami. Sebagaimana yang disampaikan Bapak Menteri bahwa kekuasaan  tidak hanya penguasaan anggaran itu bisa mendatangkan moral hazard.

Saat ini kita dituntut kerja cepat, kerja keras dan kerja produktif, ini saya kaitkan dengan penambahan anggaran yang diberikan kepada kita semua jajaran pemasyarakatan. Secara nasional hanya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diberikan tambahan sebesar 240 milyar untuk kesesehatan, pembinaan kemandirian, rehabilitasi sosial dan medis ujar Utami.  

UU No 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara base core-nya adalah kinerja tapi kita masih bussiness as usual, kerja monoton, ini tidak boleh lagi, UU No 17 tahun 2013 harus diimplementasikan dengan esensi Value For Money yaitu apapun yang diberikan negara dari uang rakyat harus berimbas pada rakyat. Value For Money itu berimplikasi pada peningkatan efektifitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran, meningkatkan mutu pelayanan publik, harus ada efisiensi. Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik dan Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik dan meningkatkan kesadaran akan uang publik (public cost awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntabilitas publik, maka berhati-hatilah dalam penggunaan uang publik, ungkap Sri Puguh Budi Utami.

Saya disini sekaligus membawa misi untuk menyampaikan tentang Corporate University. Corporate University adalah proses menjadi organisasi pembelajaran yang isinya kita-kita ini manusia-manusia pembelajar.

Lebih lanjut Dirjen Pemasyarakatan menjelaskan kegiatan penguatan dilaksanakan dalam rangka memastikan outcome  pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di wilayah sesuai dengan prioritas kegiatan dan anggaran tahun 2020. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki 3 target kinerja pada tahun 2020, yaitu : Percepatan pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan guna penanganan over kapasitas, over staying dan peningkatan keterampilan narapidana melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Meningkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap gangguan kamtib dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan; dan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Narapidanan dan Anak.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dengan jajaran pemasyarakatan propinsi Lampung.

Hari berikutnya Sabtu (7/12) Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyempatkan diri mengunjungi Lapas Kelas IIA Metro, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Syafar Pudji Rochmadi dan Kalapas Kelas IIA Metro, Ismono. (Humas_Lampung)

 

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize

DSCF5851 resize


Cetak   E-mail