Audiensi Dengan Gubernur Lampung Guna Sinergikan Tugas dan Fungsi Kemenkumham Lampung

Lampung_INFO - Dalam rangka memperkuat hubungan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, pada hari ini Kamis (10/10) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli didampingi Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi dan Kepala Divisi Keimigrasian Eddy Setiadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Syafar dan Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kalianda, Edy Firyan bersilaturahmi dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang dihadiri pula oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemerintah Propinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung. Pada  pertemuan ini dibahas mengenai isu-isu  yang sedang berkembang di Lampung yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Gubernur Lampung menyambut baik kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung beserta jajaran di Ruang Kerja Gubernur Lampung.

Pada kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli melaporkan bahwa koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah berjalan dengan baik. Dalam pembinaan dan pembangunan hukum dan HAM di wilayah propinsi Lampung telah dilaksanakan antara lain melalui pembentukan dan lomba desa sadar hukum, fasilitasi penyusunan peraturan daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota telah diharmonisasi meskipun harus lebih ditingkatkan peran pemerintah kabupaten/kota, pelaksanaan kabupaten peduli HAM, pengawasan orang asing, pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan serta tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung lainnya.  

Pada kesempatan ini pula Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan harapan kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung agar program yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Arinal meminta agar tapis dan batik lampung dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya pada Direktorat Kekayaan Intelektual dan meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dapat memfasilitasinya dengan bekerja sama dengan Dekranasda Propinsi Lampung.

Arinal juga menyampaikan agar Imigrasi Lampung dapat membantu pengawasan kapal asing yang berlabuh di wilayah Propinsi Lampung, karena beberapa waktu yang lalu ada kapal asing berlabuh di bagan namun tidak berlabuh di pelabuhan Pelindo Lampung, ungkapnya. Gubernur Lampung juga menyinggung masalah persiapan penerbangan langsung dari Bandara Internasional Radin Inten II ke Jeddah yang direncanakan akan dimulai 6 Oktober 2019 mendatang dan meminta pihak imigrasi untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam persiapan tersebut, karena menurut Arinal pengelolaan Bandara radin Inten II telah dialihkan kepada Angkasa Pura (AP) II.

Dalam pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi juga meminta UKK dapat dibentuk pula di wilayah Kota Metro, hal ini mengingat jumlah penduduk di sekitar Kota Metro seperti dari wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur cukup padat.

Menanggapi permintaan Gubernur Lampung tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati menyampaikan siap untuk memfasilitasi  pendaftaran kekayaan intelektual untuk tapis dan batik Lampung dan akan berkoordinasi dengan Dekranasda Propinisi Lampung. Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi menyampaikan pihak Keimigrasian Lampung siap untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen awak kapal asing yang berlabuh di wilayah Lampung karena saat ini Propinsi Lampung tedapat 2 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu di Pelabuhan Panjang dan Bandara Internasional Radin Inten II yang menjadi tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.

Dalam persiapan penerbangan langsung dari Lampung ke Jeddah, pihak imigrasi siap berkoordinasi dengan pihak instansi terkait perihal kelengkapan dan peralatan yang diperlukan pada TPI di Bandara Internasional Radin Inten II. Dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait rekomendasi pembentukan TPI di Bandara Radin Inten II yang harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM ujar Eddy. Terkait pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), Eddy menyampaikan bahwa permohonan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) diajukan oleh Pemerintah Daerah yang diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM, ujarnya.

Dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Arinal akan mendorong pihak swasta untuk memberikan CSRnya kepada pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan selain untuk masyarakat umum.

Kepala Kantor Wilayah memberikan ucapan terima kasih kepada Gubernur yang selama ini telah mendukung program-program Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, sehingga program dapat terlaksana dengan baik. Sebelum meninggalkan Kantor Gubernur Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memberikan cindera mata berupa plakat dan kerajinan tangan hasil karya WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Mendapatkan kerajinan tangan hasil karya WBP, Arinal terlihat senang dan mengapresiasi kerajinan tangan hasil karya WBP tersebut dan menyampaiakan bahwa kerajinan tangan tersebut dapat dipromosikan oleh Dekranasda untuk pemasarannya. (Humas Lampung)

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1 

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1

AUDIENSI GUBERNUR LAMPUNG 1

 


Cetak   E-mail