Rapat Koordinasi Pembinaan Dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Lampung_INFO. Pada hari ini Senin, (9/9) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan Dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Rapat Koordinasi dengan tema  “Peran Serta Masyarakat Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berdaasaarkan Sistem Peadilan Pidana Anak” dibuka langsung oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli. Hadir dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi, para pimpinan tinggi pratma, pejabat administrasi dan pengawas serta kepala UPT di Kota Bandar Lampung.

Dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi bahwa rapat koordinasi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari petugas pemasyarakatan, instansi terkait seoperti Polda Lampung, Polres, Polsek Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, beberapa LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak, Perguruan Tinggi serta Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Menurut Edi, maksud diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah dalam rangka Koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum serta sosialisasi kepada masyarakat terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)..

Dan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini Meningkatkan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum dan peran serta masyarakat dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dengan sasaran terlaksananya program penanganan Anak di jajaran pemasyarakatan serta peran masyarakat dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ungkap Edi dalam laporannya.

Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) penempatan dan program pembinaan narapidana antara lain :

1.         Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung

2.         Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung

3.         Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

4.         Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli menyampaikan bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Untuk mewujudkan hal tersebut Indonesia telah membuat aturan terkait dengan peradilan anak melalui undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. yang dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum adalah agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain itu, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.

Atas dasar hal tersebut kemudian Pemerintah merubah undang-undang tersebut dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa, ujar Nofli.

Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Menurut Nofli, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian   perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik    dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana ujarnya.

Dari sisi peran serta masyarakat perlu dilakukan upaya terus menerus untuk membangun kesadaran masyarakat agar terus dapat berperan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang yang tertera dalam  pasal 93 antara lain :

  1. menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang;
  2. mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
  3. melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
  4. berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
  5. berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;
  6. melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; atau
  7. melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.

(Humas_Lampung)

 

Rakor Pemasyarakatan ampung 1

Rakor Pemasyarakatan ampung 1

Rakor Pemasyarakatan ampung 1

Rakor Pemasyarakatan ampung 1

Rakor Pemasyarakatan ampung 1

Rakor Pemasyarakatan ampung 1

Rakor Pemasyarakatan ampung 1

Rakor Pemasyarakatan ampung 1

 


Cetak   E-mail