Rapat Evaluasi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu

LAMPUNG_INFO - Pada Senin (24/6), bertempat di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu, PLT. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang dalam kegiatan ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi, menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi terkait kerjasama yang telah dirapatkan dan disepakati pada 11-12 April 2019 dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan monitoring dan evaluasi dimoderatori oleh Andi Wijaya selaku Asisten I Bupati dan dihadiri langsung oleh Bupati Pringsewu, Sujadi, beserta jajarannya, yakni Kepala Bagian Umum: Ani Sundari, Kepala Bagian Hukum: Ikhsan Hendrawan dan Kepala Bagian Perlengkapan: Encep Ilyas beserta staf Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung turut menghadiri, Kasi Lantaskim Kanim Kelas I TPI Bandar Lampung: Fahrurrozi, Kasi Insarkom Keimigrasian: Idha, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian: Wardhany bersama Kasubbid Perizinan dan Informasi Keimigrasian: Muhammad Sungeb beserta staf Divisi Keimigrasian. Adapun agenda kegiatan tersebut adalah untuk mengevaluasi pasal-pasal perjanjian kerjasama.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut diawali dengan pemaparan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai catatan-catatan yang perlu ditindaklanjuti untuk menyempurnakan (Addendum) pasal-pasal perjanjian agar pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat segera terwujud secara optimal.

Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, juga dipaparkan kendala-kendala yang ditemui selama penyelenggaraan pelayanan, Supervisor Unit Kerja Kantor Imigrasi Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu, Ferany, memaparkan kendala-kendala yang mayoritas terkait sarana dan prasarana. Salah satunya adalah perangkat keras minimal yang dibutuhkan untk menjalankan SIMKIM serta migrasi perangkat lunaknya dari versi 1 ke versi 2. Dimana pemutakhiran versi berdampak pada terhambatnya pelaksanaan pelayanan kerena penyelesaiannya tidak memiliki kepasatian waktu yang terstandar.

Terkait pelayanan publik, Bupati Kabupaten Pringsewu, Sujadi, menuturkan bahwa kabupaten yang dipimpinya memiliki posisi geografis yang strategis dan berpotensi menjadi area lalulintas kegiatan pelayanan keimigrasian. Keberadaan UKK Imigrasi dapat meminimalkan jarak antara para pemohon pelayanan keimigrasian dengan kantor imigrasi terdekat. Sehingga dalam pembicaraan rapat peningkatan status UKK Imigrasi Pringsewu menjadi Kantor Imigrasi Kelas III dianggap perlu.

Pada penghujung rapat disimpulkan bahwa dibutuhkan Tim Kecil untuk melakukan legal drafting terhadap perjanjian kerjasama agar pasal-pasal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama dapat disempurnakan. Sebagai penutup Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi, menggarisbawahi beberapa hal, yakni (1) Semua yang dipaparkan dalam rapat monev diharapkan dapat segera ditangani, (2) Kendala-kendala yang muncul agar dapat dievaluasi untuk dapat dicarikan solusinya, (3) Strategi terkait operasional pelayanan agar senantiasa diprioritaskan, (4) Hambatan-hambatan terkait pembiayaan operasional juga agar segera diselesaikan, tutup Eddy.

DIVIM01

DIVIM02

DIVIM03

DIVIM04

 


Cetak   E-mail