Sosialisasi Analisis Dampak HAM Dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Lampung_INFO. Divisi Pelayaan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hari ini, Rabu (10/4) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Eddy Setiadi mewakili Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, menurut Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Lampung, Doni Arianto Rahardjo dalam laporan panitia penyelenggara diikuti oleh 35 orang. Peserta berasal dari Pemeriintah Propinsi Lampung, Perangkat Daerah Pemprov Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Ombudsman dan UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang analisis dampak perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM atas Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Narasumber pada kegiatan sosialisasi adalah :

  1. Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Donny Michael, S.H., M.H.
  2. Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Eddy Setiadi menyampaikan bahwa Undang-Undang HAM yang berlaku saat ini pada dasarnya mengatur dua hal penting yaitu tentang norma-norma HAM dan kewenangan yang dimiliki Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) sebagai pelaksana HAM. Dalam perkembangannya norma-norma HAM dimasukkan ke dalam UUD NKRI TAHUN 1945 pada bagian XA tentang HAM, Pasal 28A hingga Pasal 28J, hal ini dikarenakan norma HAM yang diatur dalam Undang-Undang HAM belum masuk kedalam UUD NKRI TAHUN 1945, namun adapula norma HAM yang termaktub di dalam konstitusi tetapi tidak tertuang di dalam Undang-Undang HAM.

Eddy juga menyampaikan bahwa kegiatan penelitian “Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM” dimaksudkan untuk memahami hubungan kausalitas antara regulasi yang berlaku saat ini terkait dengan pemenuhan justisiabilitas hak ekosob (Ekonomi, Sosial, dan Budaya) yang berdampak langsung bagi Negara sebagai pelaksana HAM. Rancangan Undang-Undang ini pun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2013 yang telah diprioritaskan untuk pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sosialisasi ini didasarkan atas penelitian Dampak HAM RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dilakukan di 5 (lima) lokasi yaitu; Papua Barat, Kalimantan Barat, Lampung, DKI Jakarta, dan Maluku. Kelima lokasi ini didasari oleh karakteristik daerah yang berbeda-beda yang daerah tersebut potensial terjadinnya pelanggaran HAM seperti Kalimantan Barat yang didominasi konflik agraria dan keadilan dalam proses hukum, maluku yang didominasi persoalan sengketa lahan terutama terkait dengan batas wilayah antar desa/negeri, Papua Barat peristiwa Wasior 2001, Lampung peristiwa Talangsari 1989 dan Mesuji 2011 serta DKI Jakarta peristiwa Penembakan Trisakti 1998 dan kerusuhan lainnya di tahun 1998 juga pemenuhan justisiabilitas hak ekosob mengenai kasus privatisasi air.

Reformasi dan revitalisasi hukum dalam bidang hak asasi manusia dengan Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 diharapkan melaksanakan pemenuhan-pemenuhan HAM dimasyarakat khususnya Hak Asasi Manusia untuk mendukung penguatan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menaikkan sumber daya manusianya serta kewenangan dalam pengawasan dan penangan HAM dan bersinergitas dengan para instansi/lembaga terkait, Penegak Hukum dan Masyarakat, tutup Eddy.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta Sosialisasi Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Humas Lampung)

 

kemenkumham lampung 1

kemenkumham lampung 1

kemenkumham lampung 1

kemenkumham lampung 1

kemenkumham lampung 1

kemenkumham lampung 1


Cetak   E-mail