Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Seminar Kekayaan Intelektual

Bandar Lampung, 6 Maret 2018. Hari ini, Selasa (6/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar Seminar Kekayaan Intelektual di Bidang Indikasi Geografis Dan Kekayaan Intelektulal Komunal Tahun 2018. Kegiatan seminar ini diselenggarakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung dan diikuti oleh 200 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Propinsi Lampung, Bagian Hukum dan SKPD dilingkungan 15 Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung, Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung, Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung serta pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung,demikian ungkap Fatmawati Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung dalam laporan kegiatan.

Adapun maksud dari kegiatan Seminar Kekayaan Intelektual Tahun 2018 ini adalah sebagai sarana diskusi antara instansi terkait di bidang indikasi geografis dan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung dan masyarakat indikasi geografis yang ada di Provinsi Lampung serta Kementerian Hukum dan HAM Lampung sebagai fasilitator seminar ini.

Sedangkan tujuan dilaksanakan Seminar ini adalah untuk menggali, mengembangkan  dan mendaftarkan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah Provinsi Lampung dengan adanya peran aktif Pemerintah Daerah Provinsoi Lampung untuk pengembangan dan perlindungan terhadap potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah Provinsi Lampung.

Narasumber pada kegiatan Seminar Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2018  antara lain :

  1.  Dr. Wahyu Sasongko, S.H., M.H, Dosen Universitas Lampung, dengan materi ”Kajian Akademis Potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Lampung serta Upaya Perlindungan dan Pengembangannya”;
  2. Ika Ahyani Kurniati, S.H., LLM, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan materi ”Inventarisasi, Pendaftaran, Perlindungan dan Pengawasan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal”;
  3. Gunawan, S.Si., Msi, Fungsional Umum pada Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan materi ” Inventarisasi, Pendaftaran, Perlindungan dan Pengawasan terhadap Indikasi Geografis”

Seminar Kekayaan Intelektual Di Bidang Indikasi Geografis Dan Kekayaan Intelektulal Komunal Tahun 2018 dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Bambang Haryono, Dalam sambutan pembukaannya Bambang Haryono menyampaikan bahwa di era globalisasi ini membuat semua negara di dunia berusaha untuk mengerahkan seluruh potensi sumberdaya yang dimiliki di semua sektor menuju kepentingan ekonomi. Semua negara terus menggali potensinya dan tak jarang saling berebut potendidengan negara lain demi alasan ekonomi. Dengan alasan ekonomi memunculkan isu saling klaim terhadap suatu budaya, bahkan tak jarang ada beberapa negara yang berusaha untuk mempatenkanbudayanya agar di klaim oleh negara lain. Masalahnya budaya adalah milik bersama atau komunal, tidak dapat diakui secara perorangan sehingga budaya tidak dapat dipatenkan atau dikenal dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dan sebagai upaya untuk melindungi KIK di Indonesia agar tidak di klaim negara lain, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Bambang Haryono menambahkan pada seminar Kekayaan Intelektual ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengundang instansi terkait yang ada di Pemerintah Propinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Lampungagar bersama-sama menggali kekayaan alam dan budaya yang ada di wilayah propinsi Lampung dapat menjadi potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis untuk selanjutnya disaftarkan dan dikembangkan sebagai produk unggulan daerah agar dapat bersaing di perdagangan tingkat daerah, nasional maupun internasional. (Humas Lampung)

Kemenkumham Lampung 3

Kemenkumham Lampung 4

Kemenkumham Lampung 1

Kemenkumham Lampung 5

Kemenkumham Lampung 6

Kemenkumham Lampung 7

Kemenkumham Lampung 9

 


Cetak   E-mail