FGD INISIATIF LOKAL UNTUK PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT

Bandar Lampung, 18 September 2015. Bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung kemarin Kamis (17/9) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) tentang Inisiatif Untuk Pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan diawali dengan sambutan pembukaan oleh Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway, SH, LLM dilanjutkan dengan penyampaian materi yang menjadi topik pembahasan dalam FGD ini yaitu:

  1. Drs. Dardiansyah, Bc.IP, MH (Kakanwil Kemenkumham Lampung) dengan topik pembahasan "Tanggung Jawab Negara Melalui RANHAM untuk Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan Khususnya Korban Pelanggaran HAM Berat".
  2. Dr. Budiono, SH, MH (Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Provinsi Lampung) dengan topik pembahasan "Mencari Model Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak-hak korban pelanggaran HAM".
  3. Prof. Dr. Teguh Soedarsono (Wakil Ketua LPSK) dengan topik pembahasan "Urgensi Pemberian Layanan Psikososial Bagi Korban Tindak Pidana".

Setelah selesainya penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi oleh seluruh peserta yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi dan Media cetak/elektronik yang ada di Propinsi Lampung. (*Humas Lampung)

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi foto oleh Asmaedy


Cetak   E-mail