LAMPUNG_INFO - Penanganan Overstaying Tahanan dan Overload Basan Baran pada UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung masih menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan bersama oleh Instansi Penegak Hukum di Lampung. Untuk membahas permasalahan ini, Kanwil Kemenkumham Lampung melalui Divisi Pemasyarakatan kembali menggelar Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2024 yang dilaksanakan hari ini, Selasa (23/07) bertempat di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung.
Hadir dalam Rakor, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali yang juga mewakili Kepala Kantor Wilayah untuk membuka acara; Kepala Divisi Administrasi, M.Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa; Kepala Divisi Imigrasi yang diwakili oleh Kabid intelijen dan penindakan, Mohammad Ridwan; seluruh KaUPT Jajaran Kemenkumham Lampung
Kegiatan ini menghadirkan 4 (empat) Narasumber yaitu Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Tri Kusuma Dewi yang menyampaikan tentang factor-faktor penyebab overstaying dan overcrowded didalam UPT Pemasyarakatan; Pengadilan Tinggi Lampung, Antonius Simbolon yang menyampaikan tentang sinergitas apparat penegak hukum dalam proses peradilan; Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan yang membahas mengenai Strategi Khusus Terkait Penanganan Isu Krusial di Jajaran Pemasyarakatan Melalui Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung yang membahas mengenai Langkah pencegahan dalam mengatasi isu krusial menyalahgunaan Narkotika di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Tahun 2024, Kusnali menyampaikan bahwa Overcrowded di Lapas/Rutan Wilayah Lampung sampai dengan hari ini mencapai 67,30% kemudian kita juga tidak dapat menutup mata atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum petugas pemasyarakatan serta warga binaan di Lapas/Rutan Wilayah Lampung, hal-hal demikian tentunya memerlukan langkah-langkah penanganan dari semua lini penegak hukum.
“Dalam kesempatan baik ini, saya mengajak semua yang hadir pada hari ini melalui Forum Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 untuk berkomitmen dengan sungguh-sungguh dalam meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Penegak Hukum, khususnya dalam upaya penanganan permasalahan serta isu-isu krusial di jajaran pemasyarakatan demi penegakan Sistem Peradilan Hukum khususnya di wilayah Lampung.” Ujar Kusnali.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi tentang penanganan overstaying dan overcrowded di lingkungan UPT Pemasyarakatan yang salah satunya tentang keterlambatan proses dokumen perpanjangan masa tahanan dan koordinasi tentang basan barang sitaan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat terjalin Sinergi yang kuat dan erat antar Aparat Penegak Hukum lainnya untuk mewujudkan kinerja kemenkumham yang berdampak bagi masyarakat luas khususnya Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)