Tidak ada persyaratan
Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga kepada Narapidana/Tahanan;
Dalam hal tertentu Lapas/Rutan mengundang instruktur olah raga dari luar Lapas/Rutan;
Narapidana/Tahanan mendatangi dan mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan;
Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olah raga dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;
Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Lapas/Rutan.
1 sampai dengan 2 jam
Pelayanan kegiatan olahraga tanpa dipungut biaya;
Pelayanan kegiatan olahraga berorientasi kepada menumbuhkan jiwa sportivitas dan merawat kebugaran fisik Narapidana/Tahanan;
Kegiatan olahraga berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan dan tenaga medis.