Layanan Pemberian Makan

Tidak ada Persyaratan

  1. Persiapan

    • Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;

    • Menetapkan pagu anggaran;

    • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;

    • Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);

    • Penyusunan dokumen pengadaan;

    • Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;

    • Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;

    • Penandatanganan kontrak.

  2. Penyediaan

    • Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;

    • Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;

    • Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;

    • Pencatatan dan Pelaporan.

  3. Pengolahan

    • Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;

    • Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;

    • Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll

    • Penyiapan bumbu masakan;

    • Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;

    • Menguji cita rasa;

    • Makanan siap.

  4. Pendistribusian

    • Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;

    • Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;

    • Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;

    • Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;

    • Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;

    • Evaluasi.

Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :

  1. Makan Pagi 07.00-08.00

  2. Makan Siang 10.00-11.00

  3. Makan Sore 15.00-16.00

Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :

Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :

  1. Menghormati harkat martabat WBP;

  2. Mengayomi WBP;

  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;

  4. Bijaksana dalam bersikap;

  1. Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;

  2. Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;

  3. Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com