LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perlindungan Perempuan. Rapat yang digelar hari ini Selasa (19/11) bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter merupakan tindak lanjut dari rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 04 September 2024.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Selatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Lampung Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Lampung Selatan tentang Perlindungan Perempuan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agvirta Armilia Sativa S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda yang penting karna menyangkut dengan pengaturan Perlindungan Perempuan. sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya disampaikan Secara materi muatan belum sesuai dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ujar Hapsoro Adhinugroho, S.H.M.H. selaku Perancang Muda Kanwil Kemenkumham Lampung.
Diakhir rapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Lampung Selatan tentang Perlindungan Perempuan sebagai berikut:
bahwa telah disepakati perubahan nama Rancangan Peraturan Daerah dari Perlindungan Perempuan menjadi Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan;
bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perlindungan Perempuan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan putusan pengadilan;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perlindungan Perempuan telah sesuai dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
bahwa penentuan bentuk pencegahan dan pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perlindungan Perempuan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya Tutup Hapsoro Adhinugroho. (Kontributor : Wahyu)
(HUMAS KUMHAM LAMPUNG)