LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan rapat harmonisasi lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa. Selasa, (23/07/2024).
Rapat Harmonisasi ini berlangsung di ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Lampung, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa dan Kepala Didang Hukum Safatil Firdaus.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah, Jauhari Subing, perwakilan dari instansi terkait, dan Romi Dharma dari Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Pembahasan Ranperda dipandu oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkumham, Dina Sirait, yang didampingi oleh Zonasi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Lampung Tengah.
Kadivyankum, Agvirta Armilia Sativa, menekankan bahwa pengharmonisasian merupakan tahap krusial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selama beberapa kali rapat lanjutan harmonisasi, ditemukan beberapa aspek substansi dan teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil harmonisasi, disimpulkan bahwa draf Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Secara teknik penulisan, harus disesuaikan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hasil rapat, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2021 ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:KADAFI)