LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan Harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Air Limbah Domestik. Senin, (23 Juli 2024).
Bertempat di Ruang Legal Drafter, Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Lampung, Agvirta Armilia Sativa, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas mengenai Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Tanggamus tentang Air Limbah Domestik. Rani Putri Selaku Konsultan Dari Dinas PUPR menyampaikan bahwa Raperda Air Limbah domestik ini secara kewenangan bukan merupakan pendelegasian dari Peraturan Perundang-Undangan. Dibuatnya raperda tentang air limbah domestik ini sebagai payung hukum sebagai peraturan pelaksanaan dari pengelolaan air Limbah Domestik dan sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam Rapat pengharmonisasian Ranperda tersebut secara substansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara teknik penulisan telah disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sehingga Raperda Kabupaten Tanggamus tentang Air Limbah Domestik ini dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)