LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman. Rabu, (24/07/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi III, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung.
Pada awal rapat, disampaikan urgensi disusunnya Ranperda ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang lebih baik. Agvirta menekankan pentingnya pemantapan konsep Ranperda baik dari segi teknik maupun substansi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperda ini dianggap sangat penting karena peraturan yang ada, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Dalam pembahasan, ditemukan bahwa materi muatan Ranperda masih belum sesuai dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Perancang Madya, M. Ali Badary, menyampaikan bahwa draf Ranperda ini belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena masih memerlukan perbaikan. Rapat ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa perlu dilakukan revisi lebih lanjut agar Ranperda tersebut bisa segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)