LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung gelar kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung. Rabu, (24 Juli 2024).
Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung ini dibuka oleh Kepala Divis Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia; Agvirta Armilia Sativa yang didampingi oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia; Basnamara, dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia; Hidayatullah Islamy, Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum, perwakilan Biro Hukum Pemerintah daerah Provinsi Lampung, dan perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung
Dalam sambutannya Kadivyankumham mengucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan, dan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan assessment dan pemenuhan data dukung IRH kepada pemerintah daerah untuk mendukung keberhasilan penilaian IRH secara maksimal.
Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Terdapat 4 variabel yang harus dipenuhi oleh Tim Kerja Pemda yakni tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang perundang-undangan, kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong re-regulasi atau deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan Pemda se-Provinsi Lampung bisa memenuhi data dukung dan dapat mencapai predikat baik dalam Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum demi mewujudkan regulasi pemerintah yang tepat sasaran sehingga membawa dampak positif bagi Masyarakat.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)