Bandar Lampung – Kanwil Kemenkumham Lampung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan In-Dept Interview Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Lampung.
Dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara mewakili Kakanwil Kemenkumham Lampung, kegiatan yang berlangsung hari ini di Hotel Radisson, Kamis (28/11) ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terhadap layanan yang diberikan oleh DJKI.
Dalam sambutannya, Adil menekankan pentingnya survei ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Survei IKM ini merupakan langkah nyata kita untuk mendengarkan suara masyarakat, sehingga kita dapat terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual," ujarnya.
Dalam survei yang dipandu oleh tim teknis dari Kokek Consulting (konsultan independen) selaku mitra DJKI, peserta diajak untuk memberikan penilaian terhadap berbagai jenis layanan DJKI, seperti pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Selain itu, peserta juga diminta untuk memberikan masukan dan saran terkait perbaikan layanan.
Untuk menggali data lebih dalam serta mendapatkan feedback dari pelaku usaha/ UMKM, delapan peserta terpilih kemudian secara acak diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan memberikan masukan secara langsung.
Diketahui Survei IKM ini melibatkan 40 peserta yang merupakan perwakilan dari UMKM di Wilayah Lampung. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Kemenkumham Lampung dan DJKI untuk menyusun program-program peningkatan kualitas pelayanan kekayaan intelektual di masa mendatang.