LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. (Senin, 25 November 2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Safatil Firdaus pada Pukul 09.00 WIB dan dihadiri Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tim Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tim Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Ada pun yang menjadi dasar pertimbangan penetapan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dimaksud adalah, bahwa Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk menyediakan pangan yang aman sehat utuh dan halal bagi masyarakat, mewujudkan ketahanan pangan, keamanan pangan dan kedaulatan pangan asal Hewan, menciptakan ruang investasi melalui kepastian berusaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan, memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja serta meningkatkan daya saing peternak dan kesejahteraan masyarakat peternak. Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah adalah mengingat Pengaturan secara rinci mengenai pelaksanaan Inovasi Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Meskipun ada pengaturan tersebut masih perlu adanya pengaturan yang sesuai dengan kondisi Daerah untuk dapat diimplementasikan. Draft Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur pelaksanaan Inovasi Daerah yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan kondisi Daerah.
Berdasarkan hasil rapat pleno pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati bahwa kedua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rapat ditutup oleh Rapat ditutup oleh pemimpin rapat, Bapak Safatil Firdaus dengan penandatanganan berita acara rapat.