LAMPUNG_INFO-Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga menggelar kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai, Kamis (10/07/2024).
Sebagai peserta kegiatan dihadiri oleh pegawai pemangku tugas dan fungsi pada bidang kepegawaian pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Tahun 2024.
Acara supervisi dan pembinaan disiplin pegawai yang difasilitasi oleh kantor wilayah menghadirkan narasumber pada Biro Sumber Daya Manusia dan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Deni Usmansyah menyampaikan ucapan selamat datang kepada Narasumber dan peserta kegiatan.
“Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai yang antara lain memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhi kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, Hukuman Disiplin dimaksud untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran," ujar Deni
Pada kesempatan tersebut, narasumber membahas tentang Prosedur dan Tata Cara penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023. Yang disampaikan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Dwi Rianti Arno;
Penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Pelanggaran Disiplin PNS, dimana PNS diberikan kesanggupan untuk menaati Kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan hukuman disiplin yang ada di Unit Pelaksana Teknis dari peserta kepada narasumber. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Para Pejabat/ Pegawai Pengembang Fungsi Kepegawaian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
(Humas Kemenkumham Lampung)