LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung resmi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM). Pengukuhan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia di dunia bisnis Provinsi Lampung. Rabu, (07/10/2024).
Acara pengukuhan yang berlangsung di Balai Krakatau, Bandar Lampung ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah dan non-pemerintah. Di antaranya, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik, Ganjar Jatyono, Direktur Kerja Sama HAM pada Direktorat Jenderal HAM, Harniati yang hadir secara virtual, Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Lampung dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Sorta Delima Lumban Tobing menekankan pentingnya pembentukan GTD BHAM untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Lampung. "Pembentukan GTD BHAM ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip bisnis dan HAM diimplementasikan dengan baik di daerah," ungkap Sorta.
Pembentukan GTD BHAM didasarkan pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/259/B.03/HK/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024 yang terdiri dari berbagai kelompok kerja yang berfokus pada peningkatan pemahaman dan kapasitas, pengembangan regulasi dan kebijakan, serta penguatan mekanisme pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.
Harniati, dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, menyatakan bahwa pembentukan GTD BHAM merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengharmoniskan kegiatan bisnis dengan pelindungan hak asasi manusia. "Kami berharap GTD BHAM dapat menjadi motor penggerak dalam memastikan bahwa kegiatan bisnis di Lampung tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga menghormati hak asasi manusia," ujar Harniati.
Pengukuhan GTD BHAM dilakukan secara resmi oleh Ganjar Jatyono, mewakili Pj. Gubernur Lampung, Samsudin. Ganjar menyampaikan bahwa pelindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha. "Penerapan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam semua kegiatan usaha di Provinsi Lampung sangat penting untuk menciptakan iklim bisnis yang berkeadilan dan berkelanjutan," Terang Ganjar.
Pengukuhan GTD BHAM di Provinsi Lampung diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memastikan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM di tingkat daerah. Selain itu, diharapkan juga menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengharmoniskan kegiatan bisnis dengan pelindungan hak asasi manusia.
Dengan adanya GTD BHAM, Lampung siap untuk mewujudkan visi bisnis yang tidak hanya berdaya saing tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan menghormati hak asasi manusia.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)