LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lampung Timur. Rabu, (10/07/2024).
Rapat dibuka oleh Asisten I, Ahmad Zainuddin, dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Safatil Firdaus. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Lampung Timur beserta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Timur beserta jajarannya, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Zonasi Kabupaten Lampung Timur.
Penyusunan Raperda ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031. Penyusunan RPJPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah, serta menjadi dasar bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun RPJMD dan kepala perangkat daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah. Dokumen ini juga menjadi instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala daerah dan kepala perangkat daerah selama periode lima tahun.
Rapat berjalan dengan baik, diikuti oleh seluruh peserta, dan ditutup oleh pimpinan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Lampung Timur.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RIDHO)