Senin, 14 September 2023 bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Pekon di Kabupaten Pringsewu.
Ada 4 batas pekon yang dibahas dalam Harmonisasi ini antara lain, Batas Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, Batas Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih, Batas Pekon Kresnomulyo Barat Kecamatan Ambarawa, Batas Pekon Sukamanah Kecamatan Adiluwih.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pringsewu, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Pekon Kabupaten Pringsewu diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Pekon Kabupaten Pringsewu yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda pada Setda Kabupaten Pringsewu, Ibu Ikarini Widayati dan PSM Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu, Bapak Legno. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Pekon di Kabupaten Pringsewu disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.