LAMPUNG_INFO - Dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Tim Penilai Mandiri (TPM) Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi lapangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar pelayanan dan inovasi yang diterapkan oleh Rutan I Bandar Lampung sesuai dengan tujuan pembangunan Zona Integritas. Senin, (14/10/2024).
Kedatangan TPM dipimpin oleh Auditor Madya, Erie Wijaya, beserta tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Mereka disambut oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan, serta jajaran tim kerja Zona Integritas di Rutan tersebut. Sambutan hangat yang diberikan menunjukkan komitmen bersama antara TPM dan pihak Rutan dalam mewujudkan integritas pelayanan yang tinggi dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam proses verifikasi, TPM melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai fasilitas dan sarana prasarana yang ada di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. TPM juga menilai inovasi-inovasi yang dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Selain meninjau fasilitas fisik, TPM juga memeriksa pelaksanaan program-program yang telah dicanangkan oleh Rutan dalam mendukung Zona Integritas. Program tersebut meliputi pelayanan publik, tata kelola administrasi, serta pembinaan terhadap warga binaan, yang semuanya diharapkan berjalan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Proses verifikasi ini menjadi tolok ukur penting dalam penilaian kelayakan Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk meraih predikat WBK. Semua aspek penilaian difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa pelayanan di Rutan benar-benar terbebas dari potensi penyimpangan serta memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dan masyarakat luas.
Diharapkan melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung dapat memenuhi seluruh kriteria dan standar yang telah ditetapkan, sehingga berhak memperoleh predikat satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)